PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK DEBITOR DAN KREDITOR BARU PADA PROSES TAKE OVER ATAS ROYA HT-EL YANG DILAKUKAN OLEH KREDITOR LAMA
Main Article Content
Abstract
This study examines and analyzes the legal protection for parties, namely new debtors and creditors in the case of HT-el roya when paying off debt by third parties. This research is an empirical study, with a population of all Land Offices as mortgage service providers, BUMN Banks as creditors, and all Notaries/PPATs in South Sulawesi Province. The sample is determined by purposive sampling. Data collection techniques were conducted by interviews and analyzed by qualitative methods. The results of the study show that one form of legal protection that can be exercised for the debtor is to include a clause regarding mortgage rights in the credit agreement, including the time limit for filing royalties and the fees charged for the process. Thus, the debtor gets certainty over the cleaning of the mortgage guarantee. Whereas for new creditors the usual efforts are made when the party has not been able to register mortgage rights on collateral due to roya reasons, namely by making a Power of Attorney for Imposing Mortgage Rights (SKMHT). In addition, it can also be done by way of subrogation.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Elmarianti Saalino. 2021. Hukum Perbankan. Surabaya; Pustaka Aksara.
Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi. 2003. Seri Hukum Perikatan: Hapusnya Perikatan. Jakarta; Raja Grafindo Persada.
J. Satrio. 2007. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. Bandung; Citra Aditya Bakti.
Johannes Ibrahim Kosasih dan Hassanain Haykal. 2020. Kasus Hukum Notaris di Bidang Kredit Perbankan. Bandung; Sinar Grafika.
Kasmir. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta; Rajagrafindo Persada.
Muhamad Djumhana. 2018. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung; Citra Aditya Bakti.
Nurfaidah Said, 2010, Hukum Jaminan Fidusia (Kajian Yuridis dan Filosofis Undang-Undang No. 42 tahun 1999, Makassar; Kretakupa.
Rachmadi Usman. 2008. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta; Sinar Grafika.
Salim HS. 2007. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta; Rajawali Pers.
Undang-Undang No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/7/1999 tentang Sistem Informasi Debitor.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitor melalui Sistem layanan Informasi Keuangan.
Akur Nurasa. Et.al. 2020. Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik : Kesiapan. Pelaksanaan. Kelemahan Kendala dan Solusi (Studi Kasus Kantor Pertanahan Kota Bandung). Hasil Penelitian. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Desy Sukariyanti dan Daniel Djoko Tarliman. 2019. “Perlindungan Hukum bagi Kreditor atas Kelalaian Kreditor melakukan Roya Jaminan Fidusia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha. Volume 5 Nomor 2.
Marwah. 2019. Relaksasi Kredit Perbankan di Daerah Wisata yang Tertimpa Bencana Alam. Jurnal Jurisprudentie. Volume 6 Nomor 1. UIN Alauddin.
Nadia Imanda. 2020. Lahirnya Hak Tanggungan Menurut Peraturan Pemerintah Agraria tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik. Notaire. Vol. 3 No. 1. Universitas Airlangga.
Tri Novidianto dan Tutiek Retnowati. 2018. Perlindungan Hukum Bagi Kreditor untuk Kredit yang Diambil alih (Take Over) dengan Pelunasan Jaminan yang Dikeluarkan tidak pada Hari yang Sama. Jurnal Al’Adl Volume X Nomor 1.