Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan dalam Hubungan Kerja (Studi Kasus Putusan Nomor 90/Pid.B/2021/PN Bkt)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan untuk mengetahui penerpan sanksi dalam putusan Nomor 90/Pid.B/2021/PN Bkt. Penelitian ini tertuju pada penelitian kepustakaan, mempelajari, mengkaji dan menjelaskan mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Hasil dari penulisan ini menunjukan bahwa 1) pertimbangan hukum bahwa fakta-fakta dipersidangan sekaligus kesesuaian diantara keterangan saksi-saksi akan serta hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan akan mempengaruhi putusan Hakim. Dalam hal ini terdakwa Eka Sari panggilan Eka memang telah terbukti bersalah sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. 2) Terkait pertimbangan hukum oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja, nomor putusan 90/pid.B/2021/PN Bkt. Ini masih kurang tepat, karena sanksi pidana yang diterima terdakwa belum sebanding dengan jumlah kerugian materil yang diterima oleh cv merapi argo sejati. Dengan kerugian materil yang mencapai Rp. 87.092.000,- (delapan puluh juta Sembilan puluh dua ribu rupiah) dan kerugian non materil seperti nama baik perusahaan yang sudah dinilai menurun sehingga membuat perusahaan tersebut tutup sementara.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Kompasiana, “Pengertian Tindak Pidana”, diakses melalui http://hukum.kompasiana.com/2011/10/18/pengertian-tindak-pidana/ pada 20 Januari 2023
Lamintang, A.F Dan Franciscus Theojunior Lamintang. 2014 Dasar-dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Lamintang, A.F. 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Lamintang, A.F dan Theo Lamintang. 2013, Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Bandung: Sinar Grafika
Massie, Mahendri. “Tindak pidana penggelapan dalam menggunakan jabatan berdasarkan pasal 415 KUHP”, Jurnal lex crimen, Vol.6,No. 7, September 2017
Pakpahan, Edward. “Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan”, Jurnal kajian hukum, Vol. 1, No. 1, Oktober 2020
Soesilo, R.1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politea
Tongat. 2006, Hukum Pidana Materil, Malang: UMM Press
Wurangian, Gracia. “Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Pasal 374 Kuhp) Sebagai Bagian Dari Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 1243/K/Pid/2015)” Lex Crimen, Vol. 7 No. 8, 2018 diakses melalui https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/21462
Zaidan, Ali. 2016, Kebijkan Kriminal, Jakarta: Sinar Grafika