Analisis Dakwaan atas Tindak Pidana Mendistribusikan Informasi Elektronik yang Melanggar Kesusilaan di Kejaksaan Negeri Padang
Main Article Content
Abstract
State institutions that exercise State power, especially in the field of prosecution, are called the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia. The Prosecutor's Office is a body that has authority in law enforcement and justice, the Prosecutor's Office itself is led by the Attorney General, the High Prosecutor's Office and the District Attorney's Office which is an integral and inseparable whole. The indictment for the Public Prosecutor is the basis for proving Juridical Analysis, filing charges and legal remedies by the prosecutor. The type of research used is empirical juridical, which is research oriented to data collection at the location. As for the results of research on the consideration of the public prosecutor in making charges, the first thing that is done is in terms of case files, case files from investigators that have been declared complete by the investigating prosecutor are poured into the form of P-21. In the sense that the case file is declared complete because it has met the formal and material requirements. The public prosecutor uses the alternative indictment i.e. first, second or third, The alternative indictment is made in the form of an indictment that includes two or more several Articles that are placed the word "or" indicating the nature of the alternative, the public prosecutor still doubts what type of crime is actually appropriate to be charged. And give the judge the opportunity to choose one of the charges filed in the indictment
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Andi Hamzah, 2002, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika,
Djoko Prakoso, 1987, Penuntut Umum, Hakim, Dalam Proses Hukum Acara Pidana, Jakarta Bina Askara.
Didik M. Arif Mansyur, Elisatris Gultom, 2005, Cyber Law Asfek Hukum Teknologi Informasi, Bandung, Refika Aditama
Erwin Asmadi, 2021, Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial, Delegalata Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 1, http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/delegalata.
Ega Nurrahman Dewi, Lola Yustrisia, Syaiful Munandar, 2023, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peredaran Obat Keras Yang Tidak Memiliki Izin Edar, Sumbang 12 Journal, Vol. 01, No.02
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
M. Yahya Harapan, 2008, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Jakarta, Sinar Grafika.
Nike Dian Pratiwi, Peranan Penuntut Umum Dalam Menanggapi Indonesia Darurat Narkotika Sebagai Pihak Yang Melakukan Penuntutan Dan Mengajukan Upaya Hukum Demi Mencapai Tujuan Memberantas Narkotika, Jurnal Verstek, Vol. V, No. 2
Reimon Supesepa, 2011, Kebijakan Kriminal Dalam Menananggulangi Kejahatan Kesusilaan Yang Bersarankan Internet (Cybersex), Jurnal Sasi, Vol. 17, No .4.
Sarman Uli Simamora, 2018, Penangananan Perkara Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Matinya Orang, Jurnal Hukum, Vol.07, No.1.
Stenly Haurissa, L.M. Metekohy, Fatima Sialana, 2022, Peran Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku Dalam Mengatasi Masalah Pornografi Di Kota Ambon, Jurnal Kewargaan, Vol. 6, No. 1.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi .
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Wirjono Prodjodikoro, 1977, Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung, Sumur Bandung.