ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH NOMOR 4/Pid.Sus/2022/ PN Pyh DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG TINDAKAN PIDANA KONTEN ASUSILA LEWAT MEDIA WHATSAPP
Main Article Content
Abstract
Perbandingan putusan yang di keluarkan oleh hakim adalah hal yang sudah sering terjadi dalam peradilan di Indonesia. Perbedaan pendapat dan penafsiran Hukum membuat banyaknya perbedaan putusan pada tingkatan pengadilan. Hal ini terjadi pada putusan yang di keluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh mengenai tindakan pidana konten asusila yang diputus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dibebaskan dari tahanan dan putusan Mahkamah Agung RI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan terdakwa menjalani masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah normatif yaitu penelitian hukum yang hanya ditujukan pada peraturan- peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada perpustakaan karena akan membutuhkan data- data yang bersifat sekunder dari perpustakaan. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Payakumbuh penggunaan teknik pengumpulan data, yaitu studi dokumen. Data primer diperoleh dari penelitian dan data sekunder diperoleh dari berbagai literatur, peraturan, dokumen dan pendapat ahli yang relevan dengan pembahasan penulis ini. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat dipahami bahwa pertimbangan Majelis hakim dan hakim anggota mempengaruhi hasil putusan yang terbukti secara sah atau tidak dalam melakukan tindakan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Achmad Soema Di Pradja, Pokok- pokok Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung, 1981.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, PT. Sinar Grafika, 2002
Arest Cohen and Lindbaumn 1919 dalam Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana ,Jakarta, Yasrif Watampone , 2004
Ardhiwisastra, Yudha Bhakti, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Bandung, PT. Alumni, 2000
Arif, Amrullah, Kejahatan Korporasi, Malang ,Bayu Media Publishing, 2006
Adami Chazawi. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Malang, Media Nusa Creative, 2015
Didik M. Arief dan Elistris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung, PT. Refika Aditama, 2005
Mahrus Ali, Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015
Laden Marpaung, Azas Teori, Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, (Jakarta: 2005).
Lamintang Dan Franciscus Theojunior Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014 P.A.F.
R.Soesilo,1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor, Politea
Sudarsono, Kamus Hukum Cetakan Kelima, PT. Rineka Cipta, (Jakarta: 2007)
Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, P.T Grafitas, 1981
Tim Penulis, Pedoman Penulisan Hukum Seminar Proposal dan Ujian Komprehensif, (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Bukittinggi: 2018).
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang- undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Undang- undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Keputusan Bersama Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 159 Tahun 2021 Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas pasal tertentu dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atas perubahan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Watie, Errika Dwi Setya, Jurnal : Komunikasi dan Media Sosial (Communications and Social Media), Dosen Jurusan IlmuKomunikasi Universitas Semarang tahun 2017
Kuncoro,2013,PenegakanHukum,http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Pen egakan _Hukum.pdf, 11 April 2016.
Reza Hidayat, 2017, Hukum Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik, https://tirto.id/postingan-jonru-terciduk-uu-ite-cxDt, diakses pada 9 Desember pukul 17.02 Wib
www.mahkamahagung.go.id/putusan/pid.Sus/putusa.no.4/Pid.Sus/2022/PN.Pyh , diakses pada 9 Desember pukul 13.00 Wib
Windie Prischa Zulfi, Lola Yustrisia dan Syaiful Munandar,Jurnal Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencabulan Jenis Kelamin sama Terhadap Anak oleh Pelaku Tindak Pidana Dewasa, Fakultas Hukum Sumatera Barat tahun 2023.