Pelaksanaan Penyidikan oleh Penyidik Polresta Bukittinggi dalam Menetapkan Status Tersangka Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Main Article Content
Abstract
One form of crime committed in cyberspace (cyber crime) is defamation through social media. One example of a defamation case through social media that occurred in the city of Bukittinggi was addressed to one of the candidates for mayor of Bukittinggi. This case started with a post in the form of a fake letter linking Ramlan Nurmatias with the Indonesian Democratic Party of Struggle. This led to the criminal act of defamation considering that Ramlan Nurmatias was a candidate for mayor from an individual or without any supporting party. The purpose of this research is to find out how the carrying out an investigation by investigators from the Bukittinggi Police in determining the status of a suspect in a criminal act of defamation through social media. The result of this study is the implementation of the investigative process carried out by investigators from the Bukittinggi Police in establishing the status of a suspect in the crime of defamation through social media by involving several related parties in gathering evidence. Obstacles experienced by investigators in carrying out the investigative process require a long time in collecting evidence, obtaining witness statements and investigating investigators in handling cases related to the ITE Law, especially in cases of defamation through social media. Efforts made by investigators to overcome these obstacles, namely by coordinating with the National Police Criminal Investigation Unit in Jakarta in sending evidence carried out at the Jakarta forensic laboratory center, conducting special training for investigators in handling defamation cases through social media and shortening the time during the examination of the witnesses presented.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta :Ghalia Indonesia,1985),
Asrianto Zainal, “Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari Hukum Pidana” Jurnal AL-‘Adl Vol.9 No.1, Januari (2016)
Budi Suharyanto, Tindak Pidana TeknologiInformasi ( Cyber crime) : Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, (Jakarta:Rajawali Pers, 2013)
Fani Indraini, Tinjauan Yuridis Tindak Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2016 Tentang Informasi Teknologi Dan Transaksi Elektronik”.Jurnal Fakultas Hukum Vol III Nomor 1 Februari (2016)
Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, (Jakarta: PT. Nusantara Persada Utama,2017)
Hadziqotun Nahdliyah, “ Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melakui Media Sosial Tinjauan Putusan Pengadilan Tinggi”,Jurnal Independent Fakultas Hukum
Marsizal Afrialdo. “Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikian perkara pidana oleh kepolisian terhadap laporan masyarakat di polisi sektor Lima puluh”, JurnaL Fakultas Hukum Vol III No. 2 Oktober (2016)
R.Wiyono, Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia( Jakarta: Kencana 2019)
Sulastryani, “Peran Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial” Jurnal To Ciung Ilmu Hukum”.Volume 1, Nomor 1, Agustus 2021
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)