REMOVAL OF THE BRAND CRISTALINE (GIE CRISTALINE) BY PT. PEPPER TREE INVESTAMA BASED ON LAW NO. 20 YEAR 2016
Main Article Content
Abstract
Intellectual property rights are forms of human thought that are embodied in the form of works, works of art, designs and inventions that can be used in human life. The purpose of this study was to find out the lawsuit against the dispute over the brand mineral water product brand "CRYSTALINE" PT Pepper Tree Investama against GIE CRISTALINE and to find out the judge's decision by considering the law for violation of the brand dispute over the mineral water product brand "CRYSTALINE" PT Papper Tree Investama against GIE CRISTALINE according to envoy Number 47 PK/Pdt.Sus-HKI/2020. This research method uses normative juridical legal research methods. The approach method applied in this research is by law (statute approach) and case (case approach). The results of this study are that registered trademarks can be deleted by third parties and on the basis of the initiative and the judge's decision has rejected the plaintiff's claim in its entirety.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ashofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Rineka Cipta, 1996).
Casavera., 8 Kasus Sengketa Merek di Indonesia, Yogyakarta; Graha Ilmu, 2009. Firmansyah, Muhamad., Tata Cara Mengurus HAKI, Jakarta; Visi media 2008.
Firmansyah, Hery., Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Paduan Memahami Hukum Penggunaan dan Perlindungan Merek, Yogyakarta; Pustaka Yustisia, 2011.
H.S, Salim. Hukum Kontrak : Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Cetakan ke – 9. (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
Hadikusuma, Hilman. Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum. (Bandung: Mandar Maju, 1995)
Ibrahim, Jhony., Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang; Bayu Media Publishing, 2005.
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23). Undang-Undang No. 20 Tahun 2016
Lubis, M Solly. Filsafat Ilmu dan Penelitian. (Bandung: Mandar Maju, 1994).
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cetakan ke – 8. (Jakarta: Kencana, 2013).
Miru, Ahmadi., Hukum Merek cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek, Jakarta; Grafindo Persada, 2005.
Moleong, Lecy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2007).
Muhammad, Abdulkadir., Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung; Citra Aditya Bakti, 2004.
Saidin, H. OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) Revisi Cet. 2 (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997)
Saidin, O.K., Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta; PT. Rajagrafindo Persada, 2004.
Sembiring , Sentosa, Produsen dan Tata Cara Memperoleh Kekayaan Intelektual di bidang Hak Cipta Paten dan Merek, Bandung; Yrama Widya, 2002.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. (Depok: Rajawali Pers, 2019).
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Huku, Cetakan ke – 3. (Jakarta: Universitas Indonesia (UI) Press. 2006).
Supramono, Gatot, Menyelesaikan Sengketa Merek Menurut Hukum Indonesia, Jakarta; Rineka Cipta, 2008.
Supriadi. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).
Utomo, Tomi Suryo, Hak Kekayaan Intelektual di Era Global (Yogyakarta: 2010)
Putusan Nomor 47 PK/Pdt.Sus-HKI/2020