PEMBAGIAN WARISAN DAN PERAN NOTARIS DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT NIAS
Main Article Content
Abstract
Customary inheritance law in Indonesia is influenced by the existence of a family system such as in terms of the form of marriage and how to draw lineage to determine who has the right to be the heir and has the right to inherit. The indigenous people of Nias who adhere to an inheritance system based on a patrilineal descent system are generally known as honest marriages, namely marriages that are carried out by paying honestly (BÖwÖ) from the man to the woman. In the inheritance system in the Nias tribal community, the role of men is as the heirs of their parents, while women are not heirs. This study uses an empirical juridical approach. The problem in this research is how the division of inheritance and the role of the Notary in the customary law community of Nias. This research is important to carry out to find out the development of inheritance law and the role of the notary in the customary law community of Nias where there has been development in terms of inheritance of female heirs who have received a share of the inheritance of their parents even though the share is not larger than the male heirs and this is a family policy and agreement
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
C. Dewi Wulansari (2010). Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama.
Hadikusuma Hilman (1987). Hukum Kekerabatan Adat, cetakan pertama. Jakarta: Fajar Agung.
Surini Ahlan Sjarif dan Nurul Elmiyah (2009). Hukum Kewarisan Perdata Barat: Pewaris Menurut Undang-undang. Depok: Kencana.
Sjaifurrachman dan Habib Adjie (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: CV. Mandar Maju.
Yulia (2016). Buku Ajar Hukum Adat. Lhokseumawe: Unimal Press.
Penelitian, Wawancara dengan Bapak Sonitehe Telaumbanua, Notaris dan PPAT, (Nias: Gunungsitoli, 26 April 2023).
Penelitian, Wawancara dengan Bapak Nasowanolo Loi (balÖ si ila di desa Hilinamoniha Kabupaten Nias Selatan dan tokoh masyarakat), (Nias Selatan: Teluk Dalam, 30 April 2023).
Penelitian, Wawancara dengan Bapak Nifatoro Laia (ketua adat atau balÖsiulu di desa Hilinamoniha Kabupaten Nias Selatan, (Nias Selatan: Teluk Dalam, 26 April 2023).