Kajian Hukum Hak Cipta Terkait dengan Penggunaan Sketsa Tugu Selamat Datang oleh Mall Grand Indonesia Berdasarkan (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020)

Main Article Content

Alwido Apriono
Jeane Neltje Saly

Abstract

Decision Number 35/Pdt.Sus-Copyright/2020/PN Niaga Jkt.Pst is a lawsuit for compensation due to the use and registration of the Grand Indonesia Mall Logo mark in the form of a silhouette such as a welcome monument sketch/sculpture. The purpose of the research is to find out the copyright protection of sketches and statues of welcome monuments based on Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, and to find out Decision Number 35/Pdt.Sus-Copyright/2020/PN Niaga Jkt.Pst is in accordance with the laws and regulations. The research method used is normative legal research which is descriptive analysis and by writing a literature study. Based on the results of the research, it is known that Decision Number 35/Pdt.Sus-Copyright/2020/PN Niaga Jkt.Pst is inconsistent with the provisions of existing laws and regulations. Because the sketch of the welcome monument and the statue of the welcome monument were created because of an order from President Soekarno to the late Henk Ngantung (in his capacity as Deputy Governor of Jakarta) and the late Edhi Sunarso. Therefore, the creation was made because of the framework of work / office relationship and the existence of orders that made it made because it was under the leadership of the designer of the creation. Therefore, the sketch of the welcome monument and the statue of the welcome monument should be recognized as fully owned by the country.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Apriono, A., & Saly, J. N. (2023). Kajian Hukum Hak Cipta Terkait dengan Penggunaan Sketsa Tugu Selamat Datang oleh Mall Grand Indonesia Berdasarkan (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020). UNES Law Review, 6(1), 2004-2016. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.950
Section
Articles

References

A, Risa, "Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Jika Ciptaan Belum Dicatatkan". https://www.hukumonline.com.
Ajebi, Amarullahi. “Kronologis Sengketa Hak Cipta Sketsa Tugu Selamat Datang Yang Dipakai Oleh Mall Grand Indonesia”. https://pdb-lawfirm.id/kronologis-sengketa-hak-cipta-sketsa-tugu-selamat-datang-yang-dipakai-oleh-mall-grand-indonesia/. 26 Desember 2022.
Akfa, Vina Dyani. “Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Membuat Party Acte,” Jurnal Lex Renaissance Volume 2 Nomor 1 Tahun 2017.
Alamsyah, Fajar Akbar. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta di Indonesia". JOM Fakultas Hukum Volume 3 Nomor 2 Tahun 2016.
Badru, Ujang. “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital”. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021.
Besar, “Memahami Variasi Perlindungan Hak Cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2015”. https://www.business-law.binus.ac.id.
CNN Indonesia. “Grand Indonesia Digugat Hingga Bayar Denda 1M” https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210120193844-92-596345/kronologigrandindonesia-digugat-hingga-bayar-denda-rp1-m. 22 Juli 2022
Fikrie, Alief. “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu dan Musik Di Media Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta III”. Respiratori Universitas Sumatra Utara Tahun 2020.
G, Gan Gunawan Raharja. "Penerapan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta di Bidang Pembajakan Film". Jurnal Meta Yuridis Volume 3 Nomor 2 Tahun 2020.
Gloria, Sandra Satriani & Rahaditya, R. “PERLINDUNGAN HAK CIPTA TUGU SELAMAT DATANG (STUDI PUTUSAN NOMOR: 35?PDT.SUS-HAK CIPTA/2020/PN NIAGA JKT.PST”. Jurnal Hukum Afigama. Volume 5 Nomor 1 Tahun 2022.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
________. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 499.
________. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Pasal 64
Indonesia. Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN NiagaJkt.Pst
J, Junaedi., & Dimiyati, Agus. "Hakikat Dan Fungsi Negara: Telaah Atas Persoalan Kebangsaan Di Indonesia". Journal of Multidisciplinary Studies Volume 11 Nomor 1 Tahun 2020.
Latif, Abdul Mahfuz. “Problematik Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia”. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, Volume 1 Nomor 2 Tahun 2020.
Maulana, Khwarizmi Simatupang. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah Digital”. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Volume 15 Nomor 1 Tahun 2021.
Mike, Etry. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Tindakan Pelanggaran Pembajakan Buku Elektronik Melalui Media Online”. Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam Volume 2 Nomor 2 Tahun 2019.
Novianti. “Implikasi Aksesi Protokol Madrid Bagi Indonesia, Pusat Penelitian Badan keahlian DPR RI”. Jurnal Negara Hukum Volume 7 Nomor 2 Tahun 2016.
Nugroho, Sigit. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Upaya Peningkatan Pembangunan Ekonomi di Era Pasar Bebas Asean”. (2015) [Vol. 24, No. 2], Jurnal Penelitian Hukum Supremasi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung Volume 24 Nomor 2 Tahun 2015.
Panjaitan, Hulman. “UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Perlindungan Hukum”. Universitas Kristen Indonesia Volume 5 Nomor 1 Tahun 2019.
Puspawati. “Hukum Kebendaan Perdata”. Jurnal Ilmu Hukum dan Keadilan Volume 4 Nomor 1 Tahun 2017).
Tanpa Nama. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Terhadap Karya cipta Lagu yang Diunggah ke website Tanpa Lisensi Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014”. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 4 Nomor 3 Tahun 2021.
Terok, Moren S. “Akibat Hukum Bagi Konten kreator eator Yang Melanggar Copyright Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”. Lex Privatum Volume 11 Nomor 4 Tahun 2023.
Vira, Agnes Ardian. “Prospek Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Kesenian Tradisional di Indonesia”. Universitas Diponegoro Tahun 2008.