Dampak Perkembangan Fintech Terhadap Perlindungan Konsumen: Kasus Pinjaman Uang Online di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada penerima pinjaman online di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman uang online terutama dalam mekanisme penagihan pinjaman ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menguji keabsahan perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman online berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata. Melalui pendekatan penelitian normatif dengan menggunakan bahan kepustakaan, dapat disimpulkan bahwa perlindungan konsumen dalam praktik pinjaman uang online harus memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan data, dan penanganan pengaduan yang efisien. Selain itu, pentingnya menjaga kepastian hukum dan menghormati perjanjian yang telah dibuat, serta peran OJK dan aparatur penegak hukum dalam menindak pelaku usaha ilegal juga menjadi fokus dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menjaga hak dan kepentingan penerima pinjaman uang online serta mendorong pematuhan terhadap peraturan hukum yang berlaku.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999
Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata. https://www.dilmil-jakarta.go.id/wp-content/uploads/2018/09/Kitab-Undang-Undang-Hukum-Perdata.pdf
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/5296/pp-no-82-tahun-2012
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37582/uu-no-19-tahun-2016
Buku
Nasution, A. Z. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar (Edisi ke-2). Jakarta: Daya Widya.
Jurnal
Audina Rahma, I Nyoman Putu Budiartha, & Diah Gayatri Sudibya. (2022). Pengalihan Tanggung Jawab Pembayaran Utang Debitur Pinjaman Online kepada Ahli Waris. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 282–286. https://doi.org/10.55637/jph.3.2.4931.282-286
Dwiyanti, K. A., I Nyoman Putu Budiartha, & Desak Gde Dwi Arini. (2022). Penggunaan Layanan Aplikasi Pinjaman Kredit Online Ditinjau dari Perspektif Hukum Perjanjian. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 276–281. https://doi.org/10.55637/jph.3.2.4930.276-281
Dr. Vladimir, V. F. (2019). Analisis Pinjaman Online. Gastronomía Ecuatoriana y Turismo Local., 1(69), 5–24.
Fauzi, M. G., & Manalu, A. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT YANG MELAKUKAN PINJAMAN ONLINE ILEGAL. LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum, 4(1).
Jafar, A. B. (2019). Fungsi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terkait Perlindungan Konsumen Pada Layanan Peer To Peer Lending Fintech. Al-Ahkam, 7(2).
Kurniawan, M. A., & Ardiansyah, A. (2022). Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Kredit Secara Daring Berdasarkan Pasal 1365 Kuhperdata Mengenai Perbuatan Melawan Hukum. 11(77), 131–142. http://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/2141%0Ahttps://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/download/2141/1549
Marina Yetrin Sriyati Mewu. (2023). Perlindungan Konsumen dalam Pembelian Produk Online : Analisis Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 443.
Triasih, D., Muryati, D. T., & Nuswanto, A. H. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Perjanjian Pinjaman Online. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7(2), 591-608. https://doi.org/10.15294/snhunnes.v7i2.732
Triansyah, A., Julianti, P. N. S., Fakhriyah, N., & Afif, A. M. (2022). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Ilegal (Studi Kasus Pinjol Ilegal di Yogyakarta). Cross-border, 5(2), 1090-1104.