KETAATAN HUKUM MASYARAKAT MAKASSAR DALAM PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19
Main Article Content
Abstract
The Makassar City Government has carried out government functions by demonstrating the realization of measurable programs and regulations in handling the Covid-19 pandemic in Makassar City. Several strategic steps have become examples for other local governments, such as procuring isolation places on ships in collaboration with PT—Indonesian National Shipping (Pelni) for Covid patients in the mild category. The level of legal compliance of the people in Makassar City in implementing health protocols as an Effort to Prevent and Control Corona Virus Disease in 2019, the majority are at the Compliance level (fulfillment of wishes) due to fear of being penalized. At the identification level, namely, compliance to maintain good relations with enforcement officials law enforcement, some of them have law enforcement relatives, and very few are at the level of internalization who comply with the rules because they know the purpose of the regulations for implementing health protocols and know the dangers of transmitting the Covid-19 virus. Factors that become obstacles in implementing health protocols in handling the Covid-19 pandemic are a) Community saturation factor. b) The inconvenience factor of using a mask. c) The factor of public knowledge of the dangers of Covid-19 is limited
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Anas, A. M. A., Yunus, A., & Wulandari, N. (2021). Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Penyebaran Berita Bohong tentang Vaksinasi. Amanna Gappa, 70-78.
Akbal, M., & Gani, A. W. Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesetahan sebagai Upaya Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat di Kota Makassar. Phinisi Integration Review, 5(2), 444-453.
Arfiyanto, M. (2022). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19. MAGISTRA Law Review, 3(02), 110-123.
Farid, M. (2020). Kebijakan politik Presiden Jokowi terhadap masalah kewarganeraan dalam merespons isu global: studi kasus covid-19. Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 8(1), 1-12.
Fiscarina, A. A., Muhadar, M., & Heryani, W. (2022). Efektifitas Penerapan Sanksi Pidana Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 55-69.
Irwansyah. 2020. Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Cetakan 2, Mirra Buana Media, Yogyakarta,
Johna, Mikhail Basana. (2020). Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia; Kebijakan Pemerintah, Kesadaran Hukum Masyarakat, dan Sanksi. https://retizen.republika.co.id/posts/11982/penangananpandemi-covid-19-di-indonesia-kebijakan-pemerintah-kesadaran-hukum-masyarakat-dan-sank/ diakses pada 21 Juni 2022
Junaidi, “Peranan Hukum Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat,” Al-’Adl Vol. 12, No. 2.
Mahardika, A. G., & Saputra, R. (2021). Kedudukan Hukum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, 1(1), 1-23.
Maulidah, F. (2021). Implementasi peraturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dalam penegakan protokol Kesehatan di Sidoarjo (Doctoral dissertation, UIN Sunan Ampel Surabaya).
Mertokusumo Sudikno.(1981).Menigkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat,Edisi Pertama. Yogyakarta: Liberti.
Nugroho, R., Suprapto, F. A., Widiastuti, I., & Firdausy, E. F. (2020). Evaluasi Kebijakan Respon Pandemi Covid 19. Rumah Reformasi Kebijakan [Institute for Policy Reform].
Peter Mahmud Marzuki. 2009. Penelitian Hukum. Cetakan Kelima. Kencana, Jakarta,
Purba, I. P. (2021). Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentangkekarantinaan Kesehatan Di Jawa Timur Menghadapi Pandemi Covid 19. Jurnal Pahlawan, 4(1), 1-11.
Soekanto, Soerjono.(2002). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tim Pakar Percepatan Penanganan Covid-19 ULM. (2020). Pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Menurunkan Transmisi Covid-19. https://covid19.ulm.ac.id/pentingnya-penerapanprotokol-kesehatan-dalam-rangka-menurunkan-transmisi-covid-19/.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan Walikota Makassar No 51 Tahun 2020 Tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.( Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2020).