KAJIAN TEORI HUKUM CHAOS TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI KOTA MAKASSAR
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum pidana formil dan materil terkait penanganan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kota Makassar dan bagaimana kajian teori hukum chaos terhadap penanganan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kota Makassar. Jenis penelitian yang penulis gunakan yakni penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar yakni di Polrestabes Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, LSKP, LSM GMBI, KNIP, AJI, Ormas Oi, dan PBHI-LBH Makassar. Hasil yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Penegak hukum belum menerapkan hukum pidana formil dan materil dalam menangani begal dengan baik. Adapun penanganan terhadap begal yang dilakukan masyarakat bertentangan dengan hukum pidana formil maupun materil, mereka melakukan perbuatan main hakim sendiri yang bertentangan dengan Pasal 365 dan Pasal 170 KUHP serta Pasal 44 dan Pasal 33 ayat (1) Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 2) Kegagalan penegak hukum untuk meminimalisir terjadinya begal di Kota Makassar membuat masyarakat menjadi tidak percaya dengan kinerja penegak hukum hingga menggunakan cara sendiri dalam menanganai begal telah mengakibatkan kekacauan hukum. Namun, terlepas dari kekacauan yang terjadi, menurut teori chaos, maka hukum akan kembali pada kondisi yang teratur dengan kerjasama masing-masing pihak.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ali, Z. (2008). Sosiologi Hukum. Sinar Grafika.
Amir Syarifuddin, Indah Febriani. (2015). Sistem Hukum dan Teori Hukum Chaos. Hasanuddin Law Review, 1(2), 296–306.
Prasetya, T., & Halim, A. (2005). Politik Hukum Pidana. Pustaka Belajar.
Prasetyo, Y. (2020). Sosial Budaya Sebagai Otensitas Hukum Ke-Indonesiaan. Justitia Jurnal Hukum, 4(1), 199–120.
Raharjo, A. (2007). Hukum dan dilema pencitraannya.pdf. Jurnal Syiar Madani, 9(2), 150–160.
Safitri, A. (2020). Analisis Hukum Tentang Begal di Kota Makassar. Jurnal Eprintis, 3(6), 1–17.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (1985). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Press.
Subhan, Achmad, R., & Syarifuddin, A. (2014). Kajian Yuridis Tentang Perbuatan Main Hakim Sendiri Terhadap Pelaku Kejahatan Begal Motor Menurut Hukum Pidana Indonesia. Legalitas Jurnal Hukum, 6(2), 59–100.
Sudarto. (1996). Hukum Pidana Materil. Sinar Grafika.
Sudjito. (2006). Chaos Theory of Law : Penjelasan Atas Keteraturan Dan Ketidakteraturan Dalam Hukum. Mimbar Hukum, 18(2), 159–176.
Sukmana, O. (2016). Konsep dan teori Gerakan Sosial. Intrans Publishing.
Wahid, A., & Irfan, M. (2001). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan. Refika Aditama.
Wardiono, K. (2012). Chaos theory: Publikasi Ilmiah, 15(2), 136–148.
Wibisono, D. P. P. (2022). Upaya Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 12(1), 146–188.