IMPLEMENTASI HUKUM LARANGAN MEMBERI UANG ATAU BARANG KEPADA GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KOTA MAKASSAR
Main Article Content
Abstract
The prohibition of giving money or goods to homeless people and beggars in Makassar City is regulated in Article 49 of Regional Regulation Number 2 of 2008 concerning the Development of Street Children, Homeless People, Beggars and Singers. This ban was issued to prevent the development and spread the number of homeless and beggars and minimize or free public places from the presence of homeless people and beggars. This study aims to analyze the implementation and application of sanctions for giving money or goods to homeless people and beggars. The results of the study show that the implementation of the rules regarding the prohibition giving money or goods to homeless people and beggars in Makassar City has not gone well. The indicators are that there are still policy objectives that have not been achieved, the number of officers is not proportional to number (riders) and the size of the area, the unavailability of adequate facilities/facilities, and the low level of public legal awareness. The lack of coordination between related agencies and the absence a government account to collect money from fines resulted in the implementation/enforcement of sanctions for giving money or goods to homeless people and beggars in Makassar City.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Al-Zuhaili, Wahbah. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu, terj. Abdul Hayyie. Jakarta: Gema Insani.
Hanief, Y. N. dan Sugito. (2015). Membentuk Gerak Dasar Pada Siswa Sekolah dasar Melalui Permainan Tradisional. Jurnal SPORTIF 1(1); 60-73.
Harahap, Fitri Ramdhani. (2013). Dampak Urbanisasi Bagi Perkembangan Kota di Indonesia. Jurnal Society 1(1); 45.
Hasrul, Muh. (2017). Eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja Sebagai Penegak Hukum Peraturan Daerah. Amanna Gappa 25(2); 67.
Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.
KOMINFO. (2023). Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar. https://diskominfo.makassarkota.go.id/
KompasTV. (2022). Dinas Sosial Larang Beri Uang ke Pengemis. KompasTV. https://www.kompas.tv/article/351944/dinsos-sosialisasi-larangan-beri-uang-ke-pengemis
M. Zen, A Patra dan Daniel Hutagalung. (2007). Panduan Bantuan Hukum di Indonesia: Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum. Jakarta: YLBHI.
Mappiwali, Hermawan. (2021). Pengendara di Makassar Masih Beri Pengemis Uang Meski Diharamkan MUI Sulsel. Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-5793530/pengendara-di-makassar-masih-beri-pengemis-uang-meski-diharamkan-mui-sulsel.
Musakkir, Andi Tenri Famauri Rifai, dkk. (2021). Kesadaran Hukum Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dalam Berlalu Lintas. Hasanuddin Justice And Society 1(1); 32.
Ningsi, Luh Kartika dan I.G.N. Putra Suryanata. (2020). Buleleng Smile: Dedikasi Pemerintah Untuk Rakyat Denbukit. Bandung: Nilacakra.
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.
Peraturan Pemerintah Nomor. 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
Permana, Jaka. (2019). Hukum Bersedekah Kepada Pengemisi. Inilahkoran.com. https://www.inilahkoran.com/risalah/pr-1181016354/hukum-bersedekah-kepada-pengemis
Rahardjo, Satjipto. (1980). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa Bandung.
Setiawan, Guntur. (2004). Implementasi dalam Birokrasi Pembangunan. Jakarta: Balai Pustaka.
Soekanto, Soerjono. (2019). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafido Persada.
Utrecht, E. (1958). Hukum Pidana I. Jakarta: Universitas Jakarta.
Yafendi, Wahyuni Febriyanti et al., (2023). Kota Makassar dalam Angka 2023. Makassar: BPS Kota Makassar.