PENERAPAN PERATURAN MENTERI ATR/BPN NOMOR 5 TAHUN 2020 DALAM KEGIATAN PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK PADA KANTOR PERTANAHAN (Studi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan)
Main Article Content
Abstract
Ministerial Regulation ATR/BPN Number 5 of 2020 concerning Electronically Integrated KPR Services has changed conventional mortgage services to an electronic system. With the enactment of Ministerial Regulation ATR/BPN Number 5 of 2020, every land office in Indonesia has provided pawning services electronically. The Pesisir Selatan District Land Office has implemented electronically integrated KPR services. The specification of this research is descriptive analysis. The approach used in this study is a normative juridical approach as the main approach which is supported by an empirical juridical approach. Based on the results of the research, discussion, and analysis it can be concluded as follows: First, the application of Ministerial Regulation ATR/BPN Number 5 of 2020 in Electronically Integrated Pawning Activities at the Land Office of Pesisir Selatan Regency is that when registering Mortgage Rights manually the PPAT must come in person to the BPN office representing the bank takes care of everything up to the issuance of the Mortgage certificate, now the PPAT's task is only to submit APHT through the electronic system. The second obstacle encountered in the Implementation of Permen ATR/BPN Number 5 of 2020 in Electronically Integrated Pawn Service Activities at the Pesisir Selatan District Land Office is more likely to be technical problems related to electronic systems, such as server interruptions and power outages.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005.
Budi Untung, 22 Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT) Kunci Sukses Melayani, Andi, Yogyakarta, 2015
Busyra Azheri, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Raja Grafindo Perss,Jakarta, 2011.
Djaja S. Meliala, Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Nuansa Aulia, Bandung, 2014
Frieda Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata Hak-Hak yang Memberi Jaminan, Jilid II, Indhill Co, Jakarta,2005
Somardi, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, BEE Media Indonesia, Jakarta, 2007.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang‐undang Hukum Perdata.
Undang‐undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok‐pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Peraturan Pemerintah Nombor 224 tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1996 tentang Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Buku-Tanah Hak Tanggungan, Dan Sertipikat Hak Tanggungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (Permen HT- el)
https://www.seputarpengetahuan.co.id/2016/10/pengertian-pelayanan-menurut-para-ahli-lengkap.html
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f27c575eba57/kenali-mekanisme-pendaftaran-hak-tanggungan-secara-elektronik/
Denico Doly, “Aspek Hukum Hak Tanggungan Dalam Pelaksanaan Roya”, Negara Hukum, Volume 2, Nomor 1, 2011.
Daniel Dhakidae, ed,Profil Daerah: Kabupaten dan Kota Jilid 2. Penerbit Buku Kompas. hlm. 122–125, 2003, ISBN 979-709-054-x
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,“Komputerisasi Layanan Pertanahan”, (tanpa tahun), https://www.atrbpn.go.id/ Publikasi/Inovasi/Komputerisasi Layanan Pertanahan