Perlindungan Hak-Hak Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana pada Proses Pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kelas II Lubuk Basung
Main Article Content
Abstract
Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur Pemeriksaan sidang anak dilakukan dalam suasana kekeluargaan. Penerapan Perlindungan Hak-hak Anak sebagai pelaku tindak pidana pada proses Pemeriksaan dalam persidangan Anak dilakukan dengan cara pendampingan oleh orangtua/wali/orangtua asuh. Terdakwa harus didampingi oleh penasehat hukum. Dalam hal penasehat hukum, apabila dari pihak terdakwa tidak bisa menyediakan penasehat hukum, maka pengadilan wajib menunjuk penasehat hukum dimana biayanya dibebankan kepada negara. Terdakwa harus didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan yaitu dari BAPAS anak. Persidangan dilakukan dalam persidangan yang tertutup untuk umum. Pemeriksaan terhadap anak dilakukan secara kekeluargaan, dalam arti hakim dan jaksa yang memeriksa tidak memakai toga dan pakaian dinas, hadirnya orangtua/wali dan pembimbing kemasyarakatan, dan tetap memberikan hak kepada terdakwa anak untuk didampingi penasihat hukum/advokat. Kendala-Kendala yang dihadapi dalam penerapan perlindungan hak anak sebagai pelaku tindak pidana pada pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung dan upaya penanggulangan terhadap kendala tersebut adalah pembimbing kemasyarakatan terbatasnya jumlah anggotanya menyebabkan kadang kala pembimbing kemasyarakatan tidak dapat hadir dalam persidangan di pengadilan. kadang kalanya orang tua tidak mau datang mendampingi anaknya dalam persidangan. Upaya mengatasi kendala yang ada antara lain Apabila Pembimbing Kemasyarakatan tersebut tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yang jelas, selain Hakim memberikan teguran kepada Jaksa untuk diteruskan kepada atasan Pembimbing Kemasyarakatan, juga hakim wajib menunda sidang tersebut sampai Pembimbing Kemasyarakatan hadir dipersidangan membawa hasil penelitian kemasyarakatan tersebut.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Abdul Hakim Garuda Nusantara, Prospek Perlindungan Anak”. Makalah Seminar Perlindungan Hak-Hak Anak, Jakarta, 1986
Firman Mansir, ‘Pendekatan Psikologi Dalam Kajian Pendidikan Islam’, Psikis :Jurnal Psikologi Islami 4 (2018)
Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak di Indonesia dan Teori, Praktik dan Permasalahannya, Mandar Maju, Bandung, 2005
Maidin Gutom. Perindungan Hukum Terhadap Anak Daam Sistem Peradian Pidana Anak Di Indnesia. PT Refika Aditama, Bandung, 2008
Nashriana, Perindungan Hukum Bagi Anak di Indnesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
R. Abdussalam dan Adri Desasfuryant, Hukum Plindungan Anak, (Edisi Revisi), Cetakan Ketujuh, PTIK, Jakarta, 2016
Wagiati Soetedjo dan Melani, Hukum Pidana Anak, (Edisi Revisi), Cetakan Keempat, Refika Aditama, Bandung, 2011
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Sistim Peradilan Pidana Anak
Peraturan Pemerintah RI, Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tatacara Perlindungan Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia