Pengaturan Pendaftaran Tanah Timbul (Aanslibing) dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Land is the main source of people's prosperity and well-being. In an effort to control and own limited areas of land, sometimes people try to control and own emerging land. There is no definite data on the extent of state land originating from emerging land, so the process of controlling emerging land is outside the state's control. The BAL does not specifically regulate the issue of emerging land, but in a general formulation, that emerging land is under state control. Judicial regulation regarding emerging land, starting with the Minister of State for Agrarian Affairs Decree Number 410-1293 of 1996 concerning Controlling the Status of Rising Land and Reclamation Land and ATR/KBPN Ministerial Regulation No. 17 of 2016 concerning Land Management in Coastal Areas and Small Islands and PP no. 16 of 2004 concerning Land Use Management. Until now there has not been found a law that strictly regulates the existence of land arising. This research is a legal research with descriptive analytical research specifications. The approach used in this study is a normative juridical approach. The data used are secondary data obtained through library research and document studies. The data was then analyzed qualitatively and presented in a qualitative descriptive form.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Adisasmita Rahardjo, Pembangunan Kelautan dan Kewilayahan, Penerbit Graha Ilmu, Yogyakarta, 2006.
Ali Chomzah, Hukum Pertanahan Seri I dan Seri II, Penerbit Prestasi Pustaka, 2002, Jakarta.
Baratayuda, D, “Status Penguasaan dan Pemilikan Tanah Timbul Sungai Progo oleh Masyarakat di Perbatasan Kabupaten Kulon Progo dengan Kabupaten Bantul”, Tesis pada Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada,Yogyakarta, 2004.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia : Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah. Penerbit Djambatan, Jakarta, 2013.
Boedi Harsono, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Cetakan ke.2, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta, 2007.
Dewi, IGAGS, “Konflik status hukum tanah timbul di Wilayah Pesisir Provinsi Bali”, Jurnal MMH vol 41, Denpasar, 2012.
Eko Purnomo, Tinjauan Hukum Penguasaan dan Pemilikan Tanah Timbul di Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan, Tesis, Program Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2017.
Hadisiswati, “Kepastian Hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah”, Jurnal AHKAM, Vol 2 (1), Tulung Agung, 2014.
Hanum, ER ,”Dinamika Konflik Tanah Timbul di Pulau Sarinah Kabupaten Sidoarjo”, Jurnal Ilmu Politik Indonesia, vol 2 (1), Semarang, 2017,
Heru Nugroho, Menggugat Kekuasaan Negara, Penerbit Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2001.
Indasari, Y 2013, Analisis Yuridis Hak Penguasaan Atas Tanah Timbul dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional di Kecamatan Teluk Segara, Tesis pada Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Kota Bengkulu, 2013.
Johara T. Jaya Dinata, Tata Guna Tanah dalam Perencaan Pedesaan, perkotaan dan Wilayah, ITB, Bandung, 1999.
Julius Sembiring, "Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Agraria", Jurnal Bhumi, Edisi No. 2 Vol 2, Yogyarta, 2016.
Julius Sembiring, 2016, Konstruksi Hukum Penguasaan Tanah Negara Dalam Sistem Hukum Tanah Nasional, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Jogyakarta, 2016.
Julius Sembiring, Tanah Negara, Edisi Revisi, Penerbit Prenada Media Group, Jakarta, 2016.
Junus N, & Bakung, DA, “Status Hukum Penguasaan Tanah Bantaran Danau Limboto di Provinsi Gorontalo”, Laporan Penelitian Dana PNBP TA 2012, Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, 2012.
Maria SW Soemardjono, Tanah untuk Kesejahteraan Rakyat, Penerbit Bagian Hukum Agraria, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2010.
Muhibbin, M, “Pola Penguasaan dan Pemilikan Tanah Timbul (Aanslibbing) di Pesisir Pantai Utara Laut Jawa”, International Journal of Social and Local Economic Governance (IJLEG) vol 1 (1), Malang, 2015.
Mukhtosar, Perencanaan Pesisir Dan Laut, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2007.
Noorahmah, N, (et.al), “Tanah timbul di Kota Cirebon: Peluang dan Tantangan. Bandung”, Tesis, Magister Perencanaan Wilayah dan Kota SAAPK ITB, Bandung. 2014.
Pulungan, R, “Status Penguasaan Tanah Timbul (Aanslibbing) di Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu”, Tesis pada Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2013.
Ridwan H.R, 2009, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, FH UII Press, Yogyakarta.
Septianto, M (et.al), “Penguasaan Tanah Timbul oleh Rumah Tangga Buruh Migran Indonesia”, Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, vol 6 (2), Bogor, 2018.
Sudahnan, “Status penguasaan tanah tepi pantai (studi di Kabupaten Pamekasan)”, Jurnal Perspektif, vol XI (3): Edisi Juli, Medan, 2006.
Suhanan Yosua, Hak atas Tanah timbul (aanslibing) dalam Sistem Hukum Pertanahan, Penerbit Restu Agung, Jakarta, 2010.
Sulastriyono, S, (et.al), “Pola penguasaan dan upaya penataan lingkungan tanah Wedi Kengser di tepi Sungai Code dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah”, Jurnal Mimbar Hukum, edisi Oktober, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, hlm. 6, 2003 Lihat juga Kamaru, K, ‘Tinjauan Yuridis Kepemilikan Tanah Bantaran (Lidah Tanah) Pada Danau Limboto Propinsi Gorontalo’, Tesis pada Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2008.
Tody Sasmitha, (et.al), Pemaknaan HMN oleh Mahkamah Konstitusi, Penerbit STPN Press, Yogyakarta, 2014,
Zulaikha, RA, (et.al), “Penentuan hak dan pemanfaatan tanah Timbul (Aanslibbing) di Desa Cimrutu, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap,” Diponegoro Law Review, vol. 5 (2), Semarang, 2016.