SANKSI REHABILITASI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UU 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Authors

  • Rangga Rangga Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta
  • Elfrida Ratnawati Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta

Keywords:

Sanksi Rehabilitasi, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, UU Narkotika

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk memberikan gambaran saat ini bagaimana banyaknya penyalahguna narkotika yang dipenjara sehingga menyebabkan penyalahguna jumlahnya semakin lama semakin bertambah banyak karena penyalahguna lama tidak dipulihkan atau disembuhkan sementara timbul penyalahguna baru. Keadaan semacam itulah yang menyebabkan terciptanya kemudahan bagi terbentuknya mata rantai peredaran narkotika. Dan hal itu terus berkembang seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, bahkan tidak menutup kemungkinan di kota-kota besar di Indonesia terdapat mata rantai perdagangan narkotika Internasional. Aturan hukum yang menghukum penyalahguna dipenjara harus dilakukan berdasarkan subtansi hukum yang tepat, supaya penyalahguna dikenakan sanksi rehabilitasi bukan lagi penjara. Pokok permasalahan yang diangkat adalah  Bagaimana aturan mengenai rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini menggunakan penelitian penelitian Normatif, yaitu suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan–bahan referensi lainnya. Kesimpulan penelitian yaitu Penyalahguna wajib mendapatkan hukuman berupa rehabilitasi bukan dipenjara,karena rehabilitasi bentuk alternatif hukuman maka penyalahguna  dijamin oleh undang – undang narkotika wajib di rehabilitasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anang Iskandar, Penegakan Hukum Narkotika (Jakarta : PT Elex Media Komputindo, 2019)
Anang Iskandar, Politik Hukum Narkotika, (Jakarta : PT Elex Media Komputindo, 2020)
Aziz Syamsudin, Tindak Pidana Khusus, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)
Dr. Monang Siahaan,S.H,M.M, Pembaruan Hukum Pidana Indonesia (Jakarta:PT Grasindo,2016),
Iskandar, Anang, Konstruksi Hukum Perang Melawan Narkotika, Cetakan Pertama, (CV. Viva Tanpas, Karawang, 2018)
Lawrence M Friedman, “What is a Legal System” dalam American Law, W.W Norton and Company, New York, 1984
Lawrence M Friedman, The Legal system a social science perpective, Russel Sage Foundation, Newyork, 1987
Moh. Makaro Taufik, Suhasril, dan Moh. Zakky. Tindak Pidana Narkotika. Cetakan Kedua. Bogor: Ghalia Indonesia. 2005.
Moh. Makaro Taufik, Suhasril, dan Moh. Zakky. Tindak Pidana Narkotika. Cetakan Kedua. Bogor: Ghalia Indonesia. 2005.
Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Aria Suntoro, Pelaksanaan Rehabilitasi Pecandu Narkotika Berdasarkan Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Reformasi Hukum, Vol XVII, No 1, 2018.
Dafit Supriyanto Daris Warsito, (Jurnal Daulat Hukum, Vol 1 No 1 Maret 2018). Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
Intan Permata Sari, I Gusti Bagus Suryawan dan I Nyoman Sinaga, Penegakan Hukum Terhdap Pecandu Narkotika. Jurnal Analogi Hukum, Vol 1 No 1 (2019)
Rizal, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Bentuk Rehabilitasi, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol 16, Nomor 1, 2018.
Zainab Ompu Jainah, Membangun Budaya Hukum Masyarakat, Jurnal Keadilan Progresif, Volume. 2, Nomor 2, September 2011.
Anton Sudanto, Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia, Jurnal Hukum Adil, Volume 8, Nomor 1, Juli 2017
Hardi Meladi Kadir, Nelvetia Purba, Mukidi, Penegakan Hukum Pidana Terkait Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus Di Kepolisian Resort Aceh Tengah), Jurnal Hukum Kaidah, Volume 21, Nomor 3, 2020.
Erna Dewi, Deni Achmad, Rehabilitasi Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Jurnal Penale. Vol 3, No 3. 2015.
Setio, Anggi Wulandari. Liftiah. Esti, Tri Budiningsih. Kecerdasan Adversitas dan Intensi Sembuh Pada Pengguna Narkoba di Panti Rehabilitasi. Universitas Negeri Semarang. Jurnal Psikologi Volume 3, No.1 Desember 2019.
Andriyani, Titi. 2011. Upaya Pencegahan Tindak Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya. Jurnal Ilmiah Orasi Bisnis – ISSN: 2085-1375 edisi ke – VI November 2021.
Silaban, Fernandes Edi Syahputra, L. Erwina, M. Mulyadi, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. Jurnal Mahupiki Vol 1 No. 2013.
Rahayu, Sri, B. Subiyanto, Y. Monita, D.Wahyudhi,Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Mahasiswa, Jurnal Pengabdian Pada Mahasiswa Vol 29 No 4 Agustus-Desember 2014.
Kolopita, Satrio Putra Penegakan Hukum Atas Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Lex Crimen, Vol II No. 4/ Agustus 2013.
Harahap, Carolina, C. Arrasyid, M. Mulyadi, S.S Hasibuan, Peranan Kejaksaan Dalam Melakukan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika, USU Law Journal Vol 4 No.3, Juni 2016.
Ariyanti, Vivi, The Victims of Drugs Abuse and Their Legal Status in The Indonesian Narkotics Law, International Journal of Business, Economics, and Law, Vol 13 issues 4, 2017.
Undang–Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan,Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Rehabilitasi.

Downloads

Published

2023-04-27

How to Cite

Rangga, R., & Ratnawati, E. (2023). SANKSI REHABILITASI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UU 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. UNES Law Review, 5(3), 1400–1409. Retrieved from https://review-unes.com/index.php/law/article/view/458