PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OKNUM ANGGOTA LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GERAKAN MASYARAKAT BAWAH INDONESIA YANG MENGANCAM WARTAWAN MELALUI MEDIA SEHINGGA MENIMBULKAN RASA BENCI DAN PERMUSUHAN SUKU, RAS, AGAMA DAN ANTAR GOLONGAN (Studi Putusan Nomor:175/Pid.
Main Article Content
Abstract
Ujaran kebencian pula bisa dikaitkan menggunakan minoritas serta masyarakat adat, mempengaruhi satu komunitas tertentu serta mengakibatkan mereka sangat menderita sementara lain mengabaikannya. Hate speech tak sama menggunakan ujaran pada biasanya, meskipun ujaran kebencian mengandung, menyerang, serta mengobarkan kebencian. Perbedaan tadi terletak di maksud suatu tuturan untuk menyebabkan suatu akibat, baik langsung (aktual) juga tak langsung (berhenti pada niat). Terkait menggunakan permasalahan pada penelitianF, bagaimana pertanggungjawaban pidana individu anggota LSM, gerakan warga terhadap pelaku mengancam wartawan Indonesia melalui media sebagai akibatnya mengakibatkan rasa kebencian serta permusuhan terhadap suku, ras, agama serta antar group? (Nomor Keputusan Kajian: 175/Pid .Sus/PN Gdt)? Serta apa pertimbangan hakim pada memutus pelaku oknum anggota LSM, gerakan rakyat, bahwa Indonesia mengancam wartawan melalui media sebagai akibatnya menyebabkan kebencian serta permusuhan terhadap suku, ras, agama serta antargolongan (Studi Putusan No:175/Pid .Sus /PN Gdt)?.Metode penelitian dipergunakan pada disertasi merupakan pendekatan hukum normatif serta pendekatan empiris. Data sekunder merupakan data didapatkan menggunakan penelitian kepustakaan (library research), seperti literatur buku serta karya ilmiah perihal persoalan penelitian. Data sekunder terdiri dari 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder serta tersier. Data primer merupakan data didapatkan menggunakan hasil penelitian lapangan langsung terhadap obyek penelitian (field research), dilakukan melalui observasi serta tanyajawab langsung terhadap obyek pada waktu penyusunan skripsi.Sesuai hasil penelitian bisa disimpulkan bahwa oknum anggota Gerakan warga Indonesia menuntut pertanggungjawaban pidana LSM mengancam wartawan melalui media serta mengakibatkan kebencian serta permusuhan terhadap suku, ras, agama serta antar golongan (Studi Keputusan No:175/Pid.Sus/PN Gdt merupakan terdakwa dipidana menggunakan pidana penjara 6 bulan serta denda sebanyak Rp10.000.000 serta pertimbangan hukum Majelis Hakim memutuskan Putusan No:175/Pid.Sus /PN Gdt, terdakwa sudah menandakan res judicata serta meyakinkan bahwa beliau melakukan tindakan pidana dimaksud pada Pasal 28(2) jo 45A(2) UU informasi serta Transaksi elektronika serta perbuatan memberatkan yaitu sebab terdakwa membangkitkan perbuatan menggunakan wartawan pada Kabupaten Pesawaran serta meringankan terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya. Terdakwa tak pernah dihukum, terdakwa serta korban berdamai sebelum persidangan, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.Saran bisa diberikan pada penelitian merupakan warga sebaiknya lebih mampu menahan diri serta mengontrol untuk tak melakukan ujaran kebencian lagi sebab bisa mengakibatkan malapetaka di perbuatan kita lakukan sebab pula menyinggung suku atau ras tertentu dituding wajib tahu dilakukan, benar atau salah serta ada tidaknya dampak hukum. Serta usulan bagi aparat penegak hukum khususnya lembaga peradilan pada menanggulangi serta menjatuhkan perkara tindak pidana ujaran kebencian sangat perlu melihat kemaslahatan bagi warga serta memastikan putusan bisa diterima baik oleh terdakwa juga korban bisa membawa perdamaian. Serta perdamaian membangun kenyamanan bagi warga, tetapi kepentingan hukum lebih diutamakan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Amir Illyas. 2012. Asas Hukum Kepidanaan: Pahami Tindakan Pidana serta Pertanggungjawaban Pidana Menjadi Syarat Pemidanaan. Rangkang Education, Yogyakarta.
Andi Hamzzah. 2005. Azas Hukum Kepidanaan. Yarsif Watamponne, Jakarta.
Bambang Hartono, Zainab Ompu Jainah, serta Intan Nurina Seftiniara. 2018. Kapita Selekta Tindakan Pidana Ekonomi. AURA, Bandar Lampung.
Bintaro. 2011. Ekonomi Pembangunan, Interaksi Desa Kota serta Permasalahannya, Cet.1, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Chairul Huda. 2006. Dari Tindakan Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana, Jakarta.
Erwin Jusuf Thaib. 2021. Problematika Dakwah Media Sosial. Insan Cendekia Mandiri, Sumatra Barat.
George Cherian. 2017. Pelintiran Kebencian, Rekayasa Ketersinggungan Agama dan Ancamannya bagi Demokrasi. Pusad, Jakarta Selatan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 2015. Buku Penanganan Ujaran Kebencian (Hate speech ), Jakarta.
M. Nurul Irfan. 2011. Korupsi Pada Hukum Pidana Islam. Sinar Grafika Offset, Jakarta.
Mahrus Ali. 2011. Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.
Maringan Masry Simbolon, 2013. Ekonomi Trasnportasi. Cet. 1 Jakarta.
Moljatno. 2005. Fungsi serta Tujuan Hukum Pidana Indonesia. Bina Aksara, Jakarta.
Mukti Aro. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar., Yogyakarta.
R. Abdoel Djamali. 2010. Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi. Rajawali Pers, Jakarta.
R.Soesilo. 2009. Kitab UU Hukum Pidana serta Komentar lengkap Pasal demi Pasal,Politea, Bogor.
Rahman Syamsuddin. 2014. Merajut Hukum Indonesia. Wacana Media, Jakarta.
Sianturi. 2006. Asas Hukum Pidana di Indonesia serta Penerannya. Alumni Ahm-Pthm, Jakarta.
Sutan Remy Syahdeini. 2009. Kejahatan serta Tindakan Pidana Komputer. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
Teguh Prasetyo. 2011. Hukum Pidana. Rajawali Pers, Jakarta.
Tri Andrisman. 2011. Hukum Pidana. Anugrah Utama Raharja, Bandar Lampung.
Varinder Taprial serta Priya Kanwar. 2012. Understanding Social Media. Ventus Publishing, London.
Wirjono Prodjodikoro. 2009. Asas Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Zainab Ompu Jainah. 2018. Kapita Selekta Hukum Pidana. Tira Smart, Tanggerang.
Undang-Undang No2 Tahun 2002 perihal Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang No16 Tahun 2004 perihal Kejaksaan Negeri Republik Indonesia.
Undang-Undang No48 Tahun 2009 perihal Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.
Undang-Undang No19 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas UU No11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Permenkominfo No5 Tahun 2020 perihal Penyelengaraan Sistem Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Sistem serta Transaksi Elektronik.