KERUGIAN NEGARA AKIBAT PENYALAHGUNAAN WEWENANG PIMPINAN BANK PADA PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI NOMOR PERKARA 10/PID.SUS-TPK/2022/PN SMG
Abstract
In many cases of corruption, apart from the existence of bad conspiracy, the perpetrators were almost entirely related to the abuse of authority and position which was carried out very precentable by structured. The modus operandi of corruption in the banking itself occurs by way of abuse of authority over positions carried out by the Bank's leadership, so that it can have an impact on public distrust of the banking industry. In some cases,condition of customer confidences drop in the bank's performance will have an impact on the occurrence of a “rush money” where in these conditions customers withdraw money on a large scale, this can result to make the economic country collapps if it does not handled properly. Authors used a descriptive research method that tried to dissect the relationship between the abuse of authority in the leadership position of the Bank and state losses. From the research results obtained a finding the corruption can cause losses to state finances and economic shocking, including cases of corruption that occur due to misuse of bank leadership associated with their duties and authorities in a position.
Downloads
References
Kristian, Kristian dan Yopi Gunawan (2015) Tindak Pidana Korupsi, Bandung : PT. Refika Aditama.
Mulyadi, Lilik (2021) Membangun Model Ideal Pemidanaan Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berbasis Keadilan, Jakarta: Kencana.
Mulyana, Asep N (2018) Pendekatan Ekonomi dalam Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Korporasi, Jakarta: Grasindo.
Prayudi, Guse (2012) Panduan Lengkap Hukum Pidana dan Jaminan, Yogyakarta: Tora Book Yogyakarta.
Sjawie, Hasbullah F (2022) Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi, Jakata: Prenada Media.
Sugianto, Fajar (2014) Economic Analysis of Law, Jakarta: Kencana, Prenadamedia Group.
Sujono, Sujono (2020) Pemulihan Aset Korupsi, Yogyakarta: Genta Publishing.
Kurniawan, Iwan (2023) Kriteria untuk Menentukan Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana dari Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Penelitian Unes Law Review 5(3) 1285-1306.
Manao, Disiplin F (2018) Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparatur Pemerintah Dari Segi Hukum Administrasi Dihubungkan Dengan Tindak Pidana Korupsi, Wawasan Yuridika 4(1)
Marbun, Andreas Nathaniel dan Revi Laracaka (2019) Analisa Ekonomi terhadap Hukum dalam Pemidanaan Partai Politik melalui Pertanggungjawaban Korporasi dalam Perkara Tipikor, Jurnal KPK, Antikorupsi INTEGRITAS 5(1)127-167.
Salsabila, Salsabila dan Slamet Tri Wahyudi (2022) Peran Kejaksaan dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Menggunakan Pendekatan Restorative Justice, Jurnal Masalah-masalah Hukum 51(1) 61-70.
Toruan, Henry Donald (2016) Implikasi Hukum Pemberian Kredit Bank menjadi Tindak Pidana Korupsi (Legal Implications of Bank Loans Turn into Corruption) Jurnal penelitian hukum de yure Litbang HAM 16(1) 59.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Copyright (c) 2023 Ratnasari Puspitarini, Elfrida Ratnawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.