Penerapan Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pelanggaran Bersifat Mendesak Berdasarkan Pasal 52 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

Authors

  • Arief Mandala Putra Universitas Tarumanegara
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanegara

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2394

Keywords:

Pekerja/Buruh, Pemutusan Hubungan Kerja, Pelanggaran Bersifat Mendesak

Abstract

Hukum ketenagakerjaan berfungsi sebagai pedoman utama bagi pengusaha dan pekerja dalam menetapkan syarat-syarat kerja, dengan tujuan mencegah perbedaan penafsiran serta pelanggaran terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak. Undang-Undang pertama yang mengatur hukum ketenagakerjaan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan ini kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sebelum itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja telah dikeluarkan sebagai langkah awal. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sendiri merupakan tindakan hukum yang mengakhiri hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, yang meskipun tidak dapat sepenuhnya dihindari, seharusnya dilakukan melalui prosedur yang jelas dan terarah. Artikel ini membahas tata cara pelaksanaan PHK berdasarkan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin, & Asikin, Z. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajagrafindo Persada. Jakarta

Asyhadie, Zaeni. (2015). Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Rajawali Pers. Jakarta.

Ridwan HR. (2003). Hukum Administrasi Negara, Cetakan Kedua, UII Press, Yogyakarta

Muin, Fathul. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Tinjauan Terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Jurnal Cita Hukum, Vol. 3 No. 1.

Pujiastuti, Endah. (2008). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Semarang University Press, Seamrang

Kuncoro, Haryo. (2002). Upah Sistem Bagi Hasil dan Penyerapan Tenaga Kerja. Jurnal Ekonomi Pembangunan. Vol. 7 No. 1.

Hermanto, T., Limbong, D., dan Pasaribu, Y. H,. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tenaga Kerja Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pada PT. Signal Indo Sukses”. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 5(1).

Ismail, Najmi dan Moch. Zainuddin. (2018). Hukum dan Fenomena Ketenagakerjaan, Jurnal Pekerjaan Sosial, Vol. 1 No. 3.

Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Ilmu Hukum. Kencana. Jakarta.

Sedarmayanti. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia. Refika Aditama. Bandung.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 93/Pdt.Sus PHI/2022/PN.Mdn

Putusan Pengadilan Negeri KendariNomor 10/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE-13/MEN/SJ-HJ/I/2005

Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Downloads

Published

2025-06-01

How to Cite

Putra, A. M., & Lie, G. (2025). Penerapan Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pelanggaran Bersifat Mendesak Berdasarkan Pasal 52 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 . UNES Law Review, 7(4), 1339–1348. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2394

Issue

Section

Articles