Aspek Hukum Penerapan Pergub Bali Nomer 1 Tahun 2020 Terhadap Legalisasi Arak Bali Bagi Masyarakat
Main Article Content
Abstract
Penulisan Artikel ini membahas pengaturan hukum terkait legalisasi arak bagi masyarakat Bali, dengan penekanan pada sejarah, budaya, dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi Peraturan Gubernur Bali No. 1 Tahun 2020. Sejarah panjang minuman beralkohol, khususnya arak dan tuak di Bali, menunjukkan kedalaman hubungan antara minuman ini dan tradisi masyarakat lokal. Meskipun legalisasi bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para perajin, praktik penjualan dan peredaran arak sering kali masih dilakukan secara ilegal, dengan campuran yang tidak sesuai dan tanpa izin resmi. Konsumsi berlebihan minuman beralkohol juga memicu berbagai masalah sosial, seperti peningkatan angka kejahatan dan gangguan ketertiban. Dalam konteks ini, pentingnya peran pemerintah dalam pengawasan, sosialisasi, dan penegakan hukum sangat diperlukan untuk mengatur peredaran minuman beralkohol. Artikel ini juga menyoroti perlunya undang-undang khusus yang mengatur peredaran minuman beralkohol, agar ada landasan hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan. Dengan demikian, penelitian ini menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara pelestarian budaya dan pengendalian konsumsi minuman beralkohol untuk kesejahteraan masyarakat Bali.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Agung Gede Adinanta, Agung Istri Ari Atu Dewi. “Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Miras Tidak Berlabel Dilihat Dari Undang – Undang Perlindungan Konsumen.” Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2020.
Anoegrajekti, Novi, A. Latief Wiyata, and Sudartomo Macaryus. Dinamika Budaya Indonesia Dalam Pusaran Pasar Global. Ombak (Anggota IKAPI), 2014. www.penerbitombak.com.
Ariseno Adi, Yulianus Dica, Widodo Tresno Novianto, and , Supanto. “Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol Dalam Mencegah Meningkatnya Tindak Pidana Kriminal Di Wilayah Hukum Polres Boyolali.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 7, no. 1 (2019): 120. https://doi.org/10.20961/hpe.v7i1.29204.
Astuti, Ni Wayan Wahyu, Ayu Dwi Yulianthi, Gede Ginaya, and Ni Putu Wiwiek Ary Susyarini. “Selling Arak Is a Business Opportunity in Sidemen Village.” International Journal of Linguistics, Literature and Culture 6, no. 1 (2020): 32–41. https://doi.org/10.21744/ijllc.v6n1.816.
BALI, PERATURAN DAERAH PROVINSI. “Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol Di Provinsi Bali,” 2012.
Bramanta, I Nyoman Sadhu, Ida Ayu Putu Widiati, and Luh Putu Suryani. “Pemberian Izin Peredaran Minuman Beralkohol Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020.” Jurnal Preferensi Hukum 1, no. 1 (2020): 120–27. https://doi.org/10.22225/jph.1.1.2169.120-127.
CNN Indonesia. “Gubernur Wayan Koster Legalkan Arak Bali,” 2020. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200206091144-20-472137/gubernur-wayan-koster-legalkan-arak-bali.
Fatma, Rosa Amalia, and Triny Srihadiati. “Minuman Keras Sebagai Faktor Determinan Tindak Kejahatan Penganiayaan.” Unes Law Review 6, no. 4 (2024): 10955–64.
Joni Laksito, SH, MH, dan Dr. Dra Dyah Listyarini, SH, MH, MM. Hukum Perizinan. Yayasan Prima Agus Teknik Unversitas Sains Dan Teknologi Komputer, 2020.
Nasrudin, Khairu. “Penegakan Hukum Secara Terpadu Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Keras Dikota Bekasi.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 14 (2019): 160–68.
Nasution, Bahder Johan. “Upaya Penerapan Sanksi Administratif Dan Perizinan Sebagai Pembatasan Terhadap Kebebasan Bertindak.” Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum 48, no. 1 (2014): 211–30.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74. “Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.” Www.Bphn.Go.Id, 2013.
Prananta, Putu Hendrawan, Pande Yogantara S. “Kajian Hukum Peredaran Minuman Keras Di Bali Pasca Terbitnya Pergub Bali No. 1 Tahun 2020.” Jurnal Kertha Desa 9, no. 5 (2021): 1–12. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/66808/39860.
Pranishita, Ayu Khania. “Polda Bali Ungkap 178 Kasus Operasi Pekat Agung II.” bali.antaranews.com, 2019.
Priantara, Putu Herry Hermawan. “Hidden Potential of Arak Bali to Be The World’s Seventh Spirit; from Religious Purpose to Negative Investment List.” Bali Tourism Journal 3, no. 1 (2019): 43–46. https://doi.org/10.36675/btj.v3i1.36.
Priyono, Bayi. “Perizinan Sebagai Sarana Pengendalian Penataan Ruang Dalam Persepektif Pemanfaatan Ruang Di Daerah.” Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah 8, no. 2 (2016): 16–37.
Putra, I Wayan Sunampan. “Arak Bali Dalam Kehidupan Masyarakat Karangasem Bali Perspektif Sosioreligius.” Jurnal Fisalfat Agama Hindu 14, no. 2 (2023): 95–104. https://doi.org/10.33363/wk.v14i2.1067.
Rai Widiatmika, I Ketut Sudiarta, Cokorda Dalem Dahana. “Pengendalian Peredaran Minuman Keras Arak Api Tanpa Izin Di Kabupaten Badung.” Kertha Negara 14, no. 1 (2020): 1–9.
Zanivah, D I, I G N Wairocana, and ... “Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol Di Wilayah Hukum Polresta Denpasar.” Kertha Negara 04, no. 06 (2016): 1–5. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1336710&val=908&title=PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI WILAYAH HUKUM POLRESTA DENPASAR.