ASPEK HUKUM PRESIDENSIAL THRESHOLD DALAM PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA

Main Article Content

Fahmi Idris
Dodi Jaya Wardana

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan amanat konstitusi, menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam penerapannya, presiden memiliki kewenangan yang signifikan. Namun, di negara-negara lain yang menganut sistem presidensial, hanya menerapkan sistem dwi partai. Sebagai negara yang terdiri dari beragam suku dan budaya, Indonesia berharap agar sistem ketatanegaraannya sesuai dengan sistem presidensial pada umumnya. Harapan tersebut sedikit demi sedikit terwujud melalui penerapan presidensial threshold yang diharapkan dapat menyederhanakan sistem multi partai yang berlaku di Indonesia. Namun, penerapan presidensial threshold dalam pemilihan presiden di Indonesia sebenarnya memiliki sejarah yang menakutkan terhadap dinamika politik di Indonesia. Pada pemilihan presiden tahun 2014 dan 2019, terjadi perpecahan di antara pendukung calon presiden dan wakil presiden. Pemilihan presiden di tahun-tahun tersebut hanya menghadirkan dua calon yang kontestasinya sangat ketat. Oleh karena itu, para akademisi menganggap bahwa presidensial threshold dengan angka 20% di kursi parlemen atau 25% dari suara sah nasional terlalu tinggi dan khawatir akan memunculkan perpecahan dalam kontestasi pemilihan presiden di tahun 2024.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Idris, F., & Jaya Wardana, D. (2023). ASPEK HUKUM PRESIDENSIAL THRESHOLD DALAM PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA. UNES Law Review, 5(4), 2507-2516. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.559
Section
Articles

References

Achmad, D., & Thamrin, A. (2021). Calon Presiden Perseorangan dan Presidential Threshold dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 19(2), 120–132. https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/diktum/article/view/2393
Adhitya, A. wisnu. (2020). Dampak Presidential Threshold... (Andrian Wisnu Adhitya) | 461. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Dan Hukum, 9(5), 461–476.
Aqdamana, T. (2022). Problematika Penerapan Presidential Threshold 20% Dalam Sistem Presidensial Indonesia. 2(2).
Fitri, A., & Setiadi, W. (2022). Presidential Threshold dalam Pemilihan Umum Serentak: Kemunduran Demokrasi Konstitusional? Jurnal Legislasi Indonesia , 19, 68–82. https://kumparan.com/
Gibral Ibrahim, L. S., & Kasenda, V. D. D. (2021). Presidential Threshold Dalam Sistem Demokrasi Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Mercatoria, 1(1), 174–200. http://www.abdiinsani.unram.ac.id/index.php/jurnal/article/view/376%0Ahttps://kns.cnki.net/kcms/detail/11.1991.n.20210906.1730.014.html%0Ahttps://embiss.com/index.php/embiss/article/view/68
Muabezi, Z. A. (2017). Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Kekuasaan (Machtsstaat). Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(3), 421. https://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.421-446
Novriama, Y., Law, A. S.-J. of, & 2020, U. (2020). PRESIDENTIAL TRESHOLD DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DANWAKIL PRESIDEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Jca.Esaunggul.Ac.Id, 1(2). https://jca.esaunggul.ac.id/index.php/law/article/view/34
Rafy, M., Haskar, E., & Farda, N. F. (2023). PENERAPAN SISTEM PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA Bentuk pemerintahan Negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar. 1(1), 75–88.
Sri Warjiyati. (2020). Urgensi Presidential Threshold dalam Sistem Pemilihan Umum Serentak di Indonesia. Prosiding Nasional, 1(1), 180.
Wahyuni, P. L., Sari, E., & M, M. (2018). Presidential Threshold Terhadap Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 1(1), 38–58. https://doi.org/10.29103/jimfh.v1i1.2542
Wibisono, Y. (2017). Anomali Praktik Sistem Pemerintahan Presidensial Dan Multipartai Di Awal Pemerintahan Jokowi Tahun 2014. Jurnal Ilmu Dan Budaya, 40(50), 6361–6384.
Wospakrik, D. (2016). Koalisi Partai Politik Dalam Sistem Presidensil di Indonesia. 1(1), 142–161.