ASPEK HUKUM PEMBENTUKAN BADAN PERADILAN KHUSUS SENGKETA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
Main Article Content
Abstract
Sesuai dengan putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, MK tidak lagi berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung, karenaPasal 236 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945. Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menentukan bahwa penyelesaian sengketa hasil Pilkada langsung menjadi kewenangan badan peradilan khusus. Namun sebelum badan peradilan khusus tersebut dibentuk, maka MK masih berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung. Kewenangan MK tersebut adalah kewenangan konstiturional yang bersifat sementara untuk mengisi kekosongan hukum (Rechtvakum). Oleh karena itu pembentuk undang-undang haru segera membentuk badan peradilan khusus yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Rahmat Bagja dan Dayanto, Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Pemilu, Depok, Rajawali Press, hlm 55.
Achmad Ali, 2015, Menguak Tabir Hukum, Kencana, Jakarta, hlm. 114.
Undang-Undang Nomor I1I Tahun 2015
Putusan Mahkamah Konstitusi No.I197/PUU-XI/2013 Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
Undang-Undang No.8 Tahun 2015 ayat (1) dan (2) tentang Gagasan Pembentukan Peradilan Khusus
Undang-Undang No. 7 Tahun 2015 Pasal 470
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (8) tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017
Janedjri M. Gaffar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. http://nasional.sindonews.com/read/673846/18/lembaga -peradilan-pemilu-1348179513