ASPEK HUKUM PEMBENTUKAN BADAN PERADILAN KHUSUS SENGKETA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH

Main Article Content

Subiyanto Ismail
Dodi Jaya Wardana

Abstract

Sesuai dengan putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, MK tidak lagi berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung, karenaPasal 236 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945. Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menentukan bahwa penyelesaian sengketa hasil Pilkada langsung menjadi kewenangan badan peradilan khusus. Namun sebelum badan peradilan khusus tersebut dibentuk, maka MK masih berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung. Kewenangan MK tersebut adalah kewenangan konstiturional yang bersifat sementara untuk mengisi kekosongan hukum (Rechtvakum). Oleh karena itu pembentuk undang-undang haru segera membentuk badan peradilan khusus yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ismail, S., & Jaya Wardana, D. (2023). ASPEK HUKUM PEMBENTUKAN BADAN PERADILAN KHUSUS SENGKETA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH. UNES Law Review, 5(4), 3077-3088. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.608
Section
Articles

References

Jazim dan Mustafa, Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia, (Bandung, PT. Alumni, 2010), hlm. 9, 192, 204.
Rahmat Bagja dan Dayanto, Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Pemilu, Depok, Rajawali Press, hlm 55.
Achmad Ali, 2015, Menguak Tabir Hukum, Kencana, Jakarta, hlm. 114.
Undang-Undang Nomor I1I Tahun 2015
Putusan Mahkamah Konstitusi No.I197/PUU-XI/2013 Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
Undang-Undang No.8 Tahun 2015 ayat (1) dan (2) tentang Gagasan Pembentukan Peradilan Khusus
Undang-Undang No. 7 Tahun 2015 Pasal 470
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (8) tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017
Janedjri M. Gaffar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. http://nasional.sindonews.com/read/673846/18/lembaga -peradilan-pemilu-1348179513