Tanggung Jawab Perdata Organ Yayasan Berdasarkan Undang-Undang Yayasan
Main Article Content
Abstract
Upaya penegakan kemanusian dan kesejahteraan sosial diatur dalam konstitusi dan direalisasikan dengan menyediakan sarana kemanusian dan kesejahteraan sosial melalui mekanisme pendirian Kementrian Sosial dan badan hukum oleh pihak swasta. Salah satu bentuk ikut sertanya masyarakat dalam menciptakan kemanusian dan kesejahteraan sosial dengan mendirikan badan hukum yang berbentuk yayasan atau bentuk lainnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai badan hukum yang menjalankan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, melalui pendirian badan usaha, maka yayasan butuh subjek yang bisa dipercaya mengelola yayasan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab perdata organ yayasan berdasarkan Undang-Undang Yayasan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai peran dan tanggung jawab perdata organ yayasan menurut Undang-Undang Yayasan. Penelitian ini merupakan Penelitian hukum normatif (legal research) biasanya “hanya” merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan pengadilan, kontrak/perjanjian/akad, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Tanggung jawab yang dimaksud oleh fakta bahwa organ-organ yayasan berinteraksi satu sama lain saat melaksanakan fungsi dan tugas yang diembannya. Untuk mencegah konflik internal yang dapat merugikan kepentingan yayasan dan pihak lain, dibuat pemisahan yang jelas antara fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing organ serta hubungan antara pihak ketiga organ yayasan. Organ yayasan bukanlah pemilik yayasan, melainkan mengelola kegiatan dan keberlangsungan yayasan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Annisa Justisia Tirtakoesoemah, Muhammad Rusli Arafat, Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyiaran, Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum Volume 18, No.1, Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2019.
Aqila Alhaq Santoso, Aam Suryamah, Deviana Yuanitasari, Tanggung Jawab Hukum Organ Yayasan Terhadap Praktik Penyalahgunaan Fungsi Dan Tujuan Yayasan Legal, Comserva, Vol. 3 No. 8, Universitas Padjadjaran, Bandung, 2023.
Ari Purwadi, “Karakteristik Yayasan Sebagai Badan Hukum Di Indonesia,” Jurnal Perspektif 7, No. 1 , 2002.
Asshiddiqie, Jimly Ali Safa’at, M., Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006.
Dewi Sukma Kristianti, Menelisik Yayasan Di Indonesia: Sebagai Lembaga Yang Memiliki Fungsi Dan Tujuan Sosial Semata?, Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, 2021.
Eddy Putra Meliala, Ramli Siregar, Windha, Pertanggungjawaban Pengurus Yayasan Terhadap Pailitnta Yayasan Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Serta Perubahannya (Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan), Transparency, Jurnal Hukum Ekonomi, Volume I Nomor 2, 2013.
Eldo Fransixco Dumanauw , Kewajiban Dan Tanggung Jawab Organ Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Lex Et Societatis Vol. VII, No.9, Fakultas Hukum Unsrat, 2019.
Fajar Rachmad Dwi Miarsa, Cholilla Adhaningrum Hazir, Rechtsvacuum Atas Pengaturan Kekuasaan Pembina Yayasan, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni Vol. 5, No. 2, Oktober 2021.
Fendi Supriono, Implementasi Undang-Undang Yayasan Dalam Mencapai Maksud Dan Tujuan Yayasan, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 1, Volume 3, 2015.
Ida Bagus Bayu Brahmantya, Sanksi Hukum Bagi Pengawas Yayasan Yang Lalai Dalam Menjalankan Fungsinya Sebagai Organ Yayasan, Jurnal Komunikasi Hukum Volume 7 No. 1, Fakultas Hukum Dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, 2021.
Luthvi Febryka Nola, Upaya Pelindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (Tki), Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2016.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, 2020.
Nani Mulyati, Korporasi Sebagai Subjek Hukum Dan Pertanggungjawaban Pidananya Dalam Hukum Pidana Indonesia, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018.
Suryarama, Peran Yayasan Dalam Pengelolaan Bidang Pendidikan Pada Perguruan Tinggi Swasta, Jurnal Organisasi Dan Manajemen, Volume 5, Nomor 1, Universitas Terbuka, 2009.
Tami Rusli, Sistem Badan Hukum Indonesia, Aura Publishing, Bandar Lampung, 2017.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan
Warsifah, Veni Florence Lakie, Pertanggungjawab Hukum Pembina Yayasan Dikaitkan Dengan Pengalihan Aset Yayasan Secara Sepihak, Jurnal Ilmiah Publika, Volume 9, Nomor 1, Hukum Bisnis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Islam, 2021.
Zulfi Diane Zaini, Putri Septia , Pertanggungjawaban Pengurus Dalam Pengelolaan Badan Hukum Yayasan Di Indonesia, Justice Voice, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana, 2022