Badan Hukum Yayasan di Indonesia : Suatu Kajian dalam Perspektif The Doctrine of Charitable Immunity
Main Article Content
Abstract
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan disebutkan pengertian yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota yang bersifat umum. Tujuan dari yayasan yang memiliki konsep nirlaba memiliki kesamaan dengan lembaga amal yang diatur dalam The doctrine of charitable immunity. Doktrin hukum ini menyatakan bahwa Doktrin imunitas amal membebaskan lembaga amal dari tanggung jawab perdata apa pun yang mungkin melekat sebagai konsekuensi dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh lembaga amal tersebut. Permasalahan adalah yayasan di Indonesia merupakan badan hukum yang dianggap sebagai subjek hukum serta memiliki hak untuk mendirikan badan usaha. Metode penelitian ini dilaksanakan dengan memakai pendekatan normatif yuridis yang bertujuan ingin mengetahui pola kerja yayasan yang sesungguhnya sesuai aspek hukum. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa yayasan terutama yang memiliki badan usaha tidak lagi konsisten dengan prinsip nirlaba yang sesungguhnya seperti halnya lembaga amal menurut The doctrine of charitable immunity. Ini dikarenakan melekatnya status badan hukum kepada yayasan sehingga yayasan memiliki tanggung jawab hukum. Pemerintah seharusnya memisahkan pengaturan yayasan yang memiliki prinsip nirlaba dengan aturan pendirian badan usaha dibawah pengelolaan yayasan karena kecenderungan penghindaran pajak oleh yayasan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Courtney Jane Baltz, When Justice Should Precede Generosity: The Case Against Charitable Immunity In Arkansas.
Fendi Supriono, 2015, “Implementasi Undang-Undang Yayasan Dalam Mencapai Maksud Dan Tujuan Yayasan”, , Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 1, Volume 3.
Grace E. A. Sambodeside, 2018, Kajian Hukum Yayasan Sebagai Badan Hukum Private Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Lex Privatum Vol. VI, No.2, Fakultas Hukum , Unsrat.
Mochamad Novel, 2022, Tinjauan Yayasan Pendidikan Ditinjau Dari Sudut Undang-Undang Tentang Yayasan, Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa Volume 2 Nomor 2.
Michael L. Wilsman, 1974, Notes and Comments: The Doctrine of Charitable Immunity—the Persistent Vigil of Outdated Law, University of Baltimore School of Law Jurnal, Vol.4 No.1.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Nani Mulyati, 2018, Korporasi Sebagai Subjek Hukum Dan Pertanggungjawaban Pidananya Dalam Hukum Pidana Indonesia, Disertasi, Fakultas hukum Universitas Indonesia.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
Sardjana Orba Manullang, 2019, Penerapan Pranata Trusts Dalam Pengelolaan Yayasan (Suatu Terobosan Equity Dalam Hukum Harta Kekayaan Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” Vol. III, No. 1.
Suherman Toha, 2012, Penelitian Hukum Tentang Perbandingan Tujuan Dan Pola Kerja Yayasan Di Beberapa Negara Dan Kemungkinan Penerapannya Di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI.
Suherman Toha, 2012, Laporan Akhir tentang Perbandingan Tujuan Dan Pola Kerja Yayasan Di Beberapa Negara Dan Kemungkinan Penerapannya Di Indonesia, Badan Pembinaan Kemenkumham.
Suparji, 2014, “Transpormasi Badan Hukum Di Indonesia”, cetakan pertama, Perpustakaan Nasional, Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro dalam Arie Kusumastuti Suhardiadi, Hukum Yayasan di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2001, Tentang Yayasan, Indonesia Center Publishing.
https://indonesiabaik.id/infografis/badan-lembaga-amil-zakat-di-indonesia.
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html/?q=%22Pembubaran%20yayasan%22.
https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/967/yayasan-sebagai-media-tindak-pidana-pencucian-uang.html.
Undang-Undang 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180520175025-23-299794/kasus-perdata-yayasan-supersemar.
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=14411 Aset Bekas Nasionalisasi Dituntut, Yayasan BPSMK-JB Mengadu ke MK.