Kedudukan Hukum Sertipikat Hak Milik Karena Cacat Yuridis Sebagai Bukti Kepemilikan Hak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 67/Pid.B/2021/PN Bsk)

Main Article Content

Chanda Ricci
Busyra Azheri
Nani Mulyati

Abstract

One of the plots of land where land registration is carried out by issuing a certificate is Certificate of Ownership Number 00164/Nagari Padang Magek. The certificate is the object of a dispute which has been decided by the Batusangkar District Court Decision Number 67/Pid.B/2021/PN Bsk, which has obtained permanent legal force (inkracht van gewijsde). Based on the Decision of the Batusangkar District Court Number 67/Pid.B/2021/PN Bsk, the issuance of Certificate of Ownership Number 00164/Nagari Padang Magek, namely a Statement of Physical Control of the Field and a Certificate of Land Ownership Number 074/SK/PMT/2000, is a fake document. So the Certificate of Ownership Number 00164/Nagari Padang Magek has a legal defect. The formulation of the problem examined in this research is: 1) what is the legal position of a certificate of ownership due to juridical defects as proof of ownership of rights?; 2) what are the legal consequences of ownership of land rights following the Batusangkar District Court Decision Number 67/Pid.B/2021/PN Bsk? The research method that the author uses is normative juridical, with a case approach. The type of data used is secondary data, which consists of primary, secondary and tertiary legal materials. The data collection technique used is document study. The results of the author's findings are the position of Ownership Certificate Number 00164/Nagari Padang Magek, which has changed the data on the certificate above to become Ownership Certificate Number 1892/Nagari Padang Magek, Land Plot Identification Number 03.10.03.02.01654, with Measurement Letter Number: 2616/2021 dated 27 April 2021, area 940, in the names of Tisra Juwita and Hasni Wirda, still valid and valid. The next finding is that in the Batusangkar District Court Decision Number 67/Pid.B/2021/PN Bsk, the basis for issuing the certificate used was a fake letter related to the ages of the parties, namely Tisra Juwita and Hasni Wirda, not a fake regarding the subject of their rights. So the plot of land registered in Certificate of Ownership Number 00164 is still legally valid in the names of Tisra Juwita and Hasni Wirda. Certificates issued based on fake documents can be canceled by submitting a written application to the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency through the Head of the Land Office where the object is located, in this case the Head of the Tanah Datar Regency Land Office.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Chanda Ricci, Busyra Azheri, & Mulyati, N. (2024). Kedudukan Hukum Sertipikat Hak Milik Karena Cacat Yuridis Sebagai Bukti Kepemilikan Hak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 67/Pid.B/2021/PN Bsk). UNES Law Review, 5(4), 4869-4877. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.1938
Section
Articles

References

A.P. Parlindungan, 1999, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1999.
Achmad Ali, 1993, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Candra Pratama, Jakarta.
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, 2016, Tindak Pidana Pemalsuan: Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan, Rajawali Pers, Jakarta.
Ahmad Rifai, 2018, Penemuan Hukum oleh Hakim, Sinar Grafika, Jakarta.
Ali Achmad Chomzah, 2003, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan III- Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV- Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2010, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Citra Aditya Bakti, Bandung.
Dyara Radhite Oryza Fea, 2018, Panduan Mengurus Tanah dan Perizinannya, Legality, Yogyakarta.
H.D. Stout, 1994, de Betekenissen van de Wet, Theoretisch-Kritische Beschouwingen over het Principe van Wetmatigheid van Bestuur, W.E.J. Tjeenk Willink, Zwolle.
Jazim Hamidi, 2005, Hermeneutika Hukum, Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks, UII Press, Yogyakarta.
Johny Ibrahim, 2005, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.
Jusmiarni, 2016, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pemalsuan Surat Sertipikat Tanah yang Dapat Mengakibatkan Kerugian Pada Orang Lain (Studi Kasus Putusan Nomor 741/Pid.B/2014/PN Makassar, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Makassar.
Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya dalam rangka Pemberian Sertipikat Hak Atas Tanah yang berasal dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Atas Tanah Adat, dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat yang Mnejadi Objek Proyek Nasional Agraria.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Program Operasi Nasional Agraria.
M. Yamin Lubis dan Abdul Rahim Lubis, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Bandung.
Maria S.W. Sumardjono, 1996, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, Sebuah Panduan Dasar, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
N.K. Denzim dan Y.S. Lincoln, 1994, Handbook of Qualitative Research, Sage Publications, Thousand Oaks.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria (Prona).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria (Prona).
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Pontang Moerad B.M, 2005, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana, Alumni, Bandung.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 138/K/TUN/2010. Putusan Mahkamah Agung Nomor 825 K/Pid/2014.
Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 741/Pid.B/2014/PN Makassar. Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 67/Pid.B/2021/PN Bsk.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 261/Pid/2014/PT.Bdg.
R. Soesilo, 1991, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bofor.
Ridwan H.R., 2014, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta.
Rose Linda Elvira, 2019, Kepastian Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah yang Tumpang Tindih (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 138/K/TUN/2010, Tesis, Program Magister Kenotariatan Universitas Jember, Jember.
Salim HS dan Erlies Septiana Nubani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Salim HS, 2010, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1994, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1988, Hukum dan Politik Agraria, Karunika, Jakarta. Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, 1993, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Prenadamedia Group, Jakarta.
Yodi Nugraha, 2023, Kepastian Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah dengan Dasar Penerbitan Surat Palsu (Studi Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 67/Pid.B/2021/PN Bsk), Tesis, Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Yudha Bakti Ardhiwisastra, 2000, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Alumni, Bandung.
Zainuddin Ali, 2011, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.