Pertimbangan Hukum Arbitrase National Dispute Resolution Chamber (NDRC) dalam Memutuskan Sengketa Keolahragaan di Bidang Sepak Bola (Studi Kasus Nomor 042/NDRC/VI/2020)

Main Article Content

Azli Azhari
Dahlil Marjon
Yussy Adelina Manas

Abstract

Dalam menjalankan profesinya pemain sepakbola profesional wajib melakukan suatu perjanjian dengan klub berupa kontrak kerja, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 57, ayat (8) Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan yang menyebutkan bahwa “Dalam melaksanakan kegiatan profesi, olahragawan profesional harus membuat perjanjian berupa kontrak kerja.” Pada kenyataannya di lapangan profesi sepak bola banyak terjadi permasalahan, seperti keterlambatan pembayaran gaji pemain sepak bola tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis empiris. Faktor penyebab terjadinya karena  kondisi keuangan klub sedang dalam krisis yang disebabkan dana dari sponsor tidak cukup, penjualan merchandise tidak banyak dan penjualan tiket penonton yang tidak capai target, sedangkan dana subsidi dari PT LIB tidak cukup membiayai tunggakan gaji pemain pada saat dicairkan. Kontrak kerja yang dibuat antara atlet dengan klub sepak bola memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Burgelijk Wetboek dan UU Ketenagakerjaan. Namun, FIFA sebagai organisasi sepak bola internasional dengan tegas melarang anggotanya untuk menyelesaikan permasalahan diluar ketentuan FIFA. Berdasarkan pada lex sportiva, permasalahan yang dihadapi oleh atlet sepak bola dengan klub sepak bola dapat diselesaikan pada forum penyelesaian masalah yang sudah disediakan oleh FIFA yaitu National Dispute Resolution Chamber, Dispute Resolution Chamber, dan Court of Arbitration for Sport maupun yang sudah disediakan oleh PSSI yaitu Arbitrase PSSI dan Komite Status Atlet. Perlindungan hukum bagi atlet sepak bola mencakup lex sportiva, hukum nasional, statuta PSSI, serta statuta FIFA.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Azhari, A., Marjon, D., & Adelina Manas, Y. (2024). Pertimbangan Hukum Arbitrase National Dispute Resolution Chamber (NDRC) dalam Memutuskan Sengketa Keolahragaan di Bidang Sepak Bola (Studi Kasus Nomor 042/NDRC/VI/2020). UNES Law Review, 6(4), 12484-12499. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2224
Section
Articles

References

Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia( Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003), Bandung, Citra Aditya Bakti, 2003
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta, Toko Gunung Agung.
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta, Laksbang Pressindo, 2010
Jusuf, Kriteria Jitu Memperoleh kredit bank, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2003.
I Ketut Satria Wiradharma Sumertajaya,Penyelesaian Sengketa Gaji Pemain Sepakbola Profesional Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, Jurnal Yustitia Fakultas Hukum Nurah Rai, Vol. 17 No. 2 Desember 2023
Inaz Indra Nugroho, Pembentukan Komite Pelaksana Putusan National Dispute Resolution Chamber Sebagai Wujud Perlindungan Hak Pesepak Bola Profesional, jurnal Legislatif ,VOL. 6 NO. 2, Juni 2023 Eko Noer Kristiyanto, “Urgensi Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa antara Klub Sepak Bola dan Pesepak Bola Profesional dalam Rangka Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional,” Jurnal RechtsVinding 7 no. 1 (2018)
Malik, A. A., & Purnomo, Pertanggung Jawaban Klub Sepak Bola Terhadap Pemain Sepak Bola di Masa Pandemi COVID. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, 2(4) (2022)
Syifa Usdurah, Perlindungan Hukum Bagi Atlet Sepakbola Profesional Indonesia Terhadap Manajemen Klub Yang Melakukan Wanprestasi,Jurnal Media Hukum dan Peradilan, 2017,hlm 248.
Usdurah, S., Perlindungan Hukum Bagi Atlet Sepakbola Profesional Indonesia Terhadap Manajemen Klub yang Melakukan Wanprestasi. Jurnal Media Hukum dan Peradilan, 5(2) (2021)
Kontrak Pemain Klub Pssi Nomor Kontrak: 033 / Kontrak / Per-SRG / 2020
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan
Regulasi liga super Indonesia tahun 2014
UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Diakses melalui website https://www.jawapos.com/sepak-bola-indonesia/01147984/empat-sumber-pemasukan-klub-sepak-bola pada tanggal 15 Juli 2024 Pukul 21:15
Dwika,“Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum”, http://hukum.kompasiana.com. (02/04/2011), diakses pada 20 April 2024.