Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pemenang Lelang di Lembaga Perbankan Kota Padang
Main Article Content
Abstract
Society and banks are two components that need each other. Banks run businesses to make a profit. Like conventional banks which earn profits through interest on loans from debtors. Banks provide loans, but must also guarantee the repayment of the capital lent to debtors by binding the loan with mortgage rights. When the debtor is unable to pay the debt and is declared in default, the bank as the winner of the mortgage right has the right to sell the collateral with the mortgage right, submitting an auction request to the KPKNL. The auction winner is the bidder with the highest price. Auction winners often have difficulty controlling the auction object, because the debtor does not accept the auction results and makes various efforts to maintain the collateral, one of which is by filing an unlawful act lawsuit with the district court. The problem in this thesis is: What is the legal certainty of the transfer of ownership of mortgage objects through auction? What is the legal protection for the winner of the auction for the execution of mortgage rights filed as a party in a lawsuit against the law in terms of the Consumer Protection Law? What are the efforts of the auction winner in dealing with the plaintiff as debtor? The method used in this research is Sociological Juridical, the type of data collected is secondary and primary data, the data collection method is interviews and the nature of the research is descriptive. The research results obtained. 1) The transfer of rights through an auction occurs when the auction minutes are published which function as the basis for rights, but the transfer of rights only occurs on paper, because the auction winner cannot control the object. 2) The Consumer Protection Law guarantees that consumers get their rights, but what happens is that business actors often transfer or even eliminate responsibilities by having standard agreements which are actually prohibited by law. 3) The winner of the auction as a consumer, in facing the debtor's demands, tries to defend his rights, the losses arising from the demands from the debtor are the burden of the consumer himself, the business actor, in this case the bank, is not responsible for the losses suffered by the consumer, under the pretext of the object of the auction what has been purchased by the consumer, namely the auction winner, is at a low price, so that the loss becomes the burden of the auction winner.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Adrian Sutedi, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya,Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Ahmad Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers, 2011
Anton Suyatno, kepastian hukum dalam penyelesaian kredit macet melalui eksekusi hak tanggungan tanpa proses gugatan pengadilan, Kencana, Jakarta, 2016
Aris Prio Agus Santoso, Widi Nugrahaningsih, Rezi, Ahmad Rifai, Kapita Selekta Hukum Perdata, Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2022
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Dahlan Siamat, Manajemen Bank Umum, Jakarta, Intermedia, 1993
Fernando M. Manullang, Menggapai Hukum Berkeadilan, Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai, PT Kompas Media Nusantara, Yogyakarta, 2007
Fandy Tjiptono, Strategi Pemasaran, Edisi III, CV. Andi Offset, Yogyakarta, 2008
Frieda Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata : Hak-Hak Yang Memberi Jaminan; Jilid 2, Ind. Hill Co, Jakarta, 2009
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta, Kencana, 2005.
F.A.Volmar, Pengantar Study Hukum Perdata (Diterjemahkan Oleh I.S. Adiwinata), Rajawali Pers, Jakarta, 2004
J.J.J.M. Wuisman, dengan penyunting M. Hisyam, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Jakarta, FE UI, 1996
Jujun S.Soeryasumantri. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Jakarta: Sinar Harapan, 1978
Marheinis Abdulhay, Hukum Perdata, Pembinaan UPN,Jakarta, 2006
Mariam Darus, KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, PT. Alumi Bandung. 2005
M.Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum : Dictionary of Law Complete Edition, Reality Pulisher, Surabaya, 2009
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Cet.2, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005
___________, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
___________, Perbandingan Hukum Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005
Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika. Jakarta: 2005
Shidqon Prabowo, Perlindungan Hukum Jamaah Haji Indonesia, Rangkang, Yogyakarta, 2010
O.P.Simorangkir, Seluk Beluk Bank Komersial, Jakarta, Aksara Persada Indonesia, 1998
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008
Philipus.M. Hardjo, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1988
Rachmadi Usman, Hukum Lelang, Jakarta, Sinar Grafika, 2016
Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, Alumni Bandung, 2000
Rachmat Setiawan. Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum, Bandung: Alumni, 1982
Rahmat Soemitro, Peraturan dan Instruksi Lelang, PT. Eresco, Bandung, 1987
Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1999
R.Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, PT Sinar Grafika, Jakarta, 2019
_________, Pengantar Ilmu Hukum, PT Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Setiono, Supremasi Hukum, Surakarta: UNS, 2004
Sri Wardah, Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007
Sutarjo, Pelelangan Dalam Rangka Eksekusi Oleh Pengadilan Negeri Dan PUPN, Serta Aspek-Aspek Hukum Yang Timbul Dalam Praktek, Makalah Penyuluhan Lelang, Medan, 1995
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2007
Soedharyo Soimin, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2019
Susanti Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta : Kencana, 2011
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta, 1986
Sajipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
____________, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, “Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi”, cet. 1, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013
Salim HS, 2006.”Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia”, Sinar Grafika,Jakarta
Susanti Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta : Kencana, 2011
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2001
Wahyu Sasongko, Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2007
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet. Ke-1, Kencana, Jakarta, 2013,
Zainal Asikin, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2015
Zainal Asikin, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2012
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Keputusan Menteri Keuangan nomor 304/KMK.01/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Departemen Keuangan Republik Indonesia, Lelang Barang-Barang Milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah. Bandung: Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, Kantor Wilayah IV Kantor Lelang Negara, 1995
Catur Budi Dianawati, Amin Purnama, “Kajian Hukum Jaminan Hak Tanggungan Yang Dilelang Tanpa Proses Permohonan Lelang Eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri”, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 2 Juni 2017 : 125 - 132
Offi Jayanti, Agung Darmawan, “Pelaksanaan Lelang Tanah Jaminan Yang Terikat Hak Tanggungan”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20, No. 3, (Desember, 2018), pp. 457-472
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-gorontalo/bacaartikel/13352/Perlindungan-Hukum-Terhadap-Pembeli-Lelang-yang-BeritikadBaik.html#:~:text=Pemenang%20lelang%20adalah%20pembeli%20baik,dan%20dimuat%20dalam%20risalah%20lelang.diakses hari Senin, tanggal 04 September 2023, pukul 21.25 wib.
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/page/2923/Visi-dan-Misi-DJKN.html
https://universalbpr.co.id/blog/prinsip-5c-pemberian-kredit/
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/321,
https://lelang.bankmandiri.co.id/TermAndCondition.aspx,
http://id.wikipedia.org/wiki/Kredit_%28keuangan%29 3,