Efektivitas Ketentuan Pasal 2 UUPerkawinan Tentang Perkawinan Beda Agama di Indonesia (Studi Kasus Perkawinan Beda Agama di Indonesia)
Main Article Content
Abstract
The legitimate of a marriage is clearly stated in the Marriage Law No.1 1974 in article 2, it is declared valid if it is carried out according to the laws of each religion and belief and must be recorded according to the applicable laws and regulations, but then there are other rules contained in the Administration Law No.23 2006 Article 35 states that marriages that occur because of differences in religion are still recorded in the civil registry. This research uses normative (doctrinal) methods. Meanwhile, there are problems related to the legal status arising from interfaith marriages which are registered based on court decisions, so that it becomes a legal issue, but currently the Supreme Court has issued a circular stating that judges in adjudicating such matters will not do so. grant the application for marriage registration submitted at a later day.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Bahri, A. Syamsul. “Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan. Vol.2. No.1. 2020.
M, Hajar. Model-model Pendekatan dalam Penelitian Hukum dan Fiqih, Pekanbaru : UIN Suska. 2015.
Nurlaelawati, Euis, and Stijn Cornelis van Huis.“The Status Of Children Born Out Of Wedlock And Adopted Children In Indonesia:: Interactions Between Islamic, Adat, And Human Rights Norms”. Journal of Law and Religion Vol. 34. December. 2019.
P.C. Hadiprastowo, S.H. Perkawinan Campuran. (Universitas Tarumanagara Upt Penerbitan).
Rosely, Sonya, Sihabudin, Nurini Aprilianda. “Putusnya Perkawinan Karena Perceraian (Kajian Berdasarkan Hukum Gereja Bagi Perkawinan Kristen Di Indonesia),” Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Rusli dan R.Tama. Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya. Bandung : Pionir Jaya. 2000.
Setyaningsih dan Aline Gratika Nugrahani. Buku Ajaran Hukum Perkawinan, Depok : Ranka Publishing, 2021, hal. 54.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/nadzirotus-sintya-falady-s-h-cpns-analis-perkara-peradilan-calon-hakim-2021-pengadilan-agama-probolinggo