Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dan Akibat Hukum Dalam Menolak Gugatan Cerai Yang Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Di Pengadilan Dilihat Dari Perspektif Hukum Acara Perdata
Main Article Content
Abstract
This research aims to carry out an in-depth analysis of the judge's basic considerations and legal consequences in rejecting an unacceptable divorce claim (niet ontvankelijk verklaard) in court, seen from the perspective of Civil Procedure Law. This study explores various legal aspects that form the basis of a judge's consideration in rejecting a divorce lawsuit and the legal implications for the parties involved. The research method used involves legal text analysis, case studies, and a comparative legal approach to understand the legal framework that supports the judge's decision to reject an unacceptable divorce lawsuit. The results of this research provide in-depth insight into the legal process involving judge deliberations in this context and its impact on both parties
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Harahap, Yahya, 2014, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Harahap, Krisna, 1996, Hukum Acara Perdata Teori & Praktek, Grafitri Budi Utami, Bandung.
Huda, Niāmatul, 2013, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Mahkamah Agung RI, 2003, Himpunan Peraturan Perundang-undangan tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung, Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara serta Organisasi dan Tata Kerja, Kepaniteraan/sekretariat Jenderal Mahkamah Agung-RI.
Mertokusumo, Sudikno, 2009,, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Sutianto Retnowulan dan Oeripkartawinata, Iskandar, 1979, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Penerbit Alumni, Bandung.
Syahrani, Riduan, 2004 Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Citra Adtya Bakti, Bandung.
Sarwono, 2014, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta.
Setiawan, 1992, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung. Soepomo, 2002, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Pramita, Jakarta. Soeroso, 2010, Hukum Acara Perdata Lengkap & Praktis HIR, RBg, dan Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta.
Tresna, 1996, Komentar HIR, Pradnya Paramita, Jakarta.
Prints, Darwan, 2002, Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Het Herziene Indonesisch Reglement atau Reglemen Indonesia untuk Daerah Jawa dan Madura (HIR) S. 1848 Nomor 16, S. 1941 Nomor 44.
Rechtsglement Buitengewesten atau Reglemen Indonesia untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg) S. 1927 Nomor 227.
Reglement Op De Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum Perkawinan