Pertimbangan Hakim Terhadap Kepentingan Anak Dalam Mengabulkan Dispensasi Perkawinan Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya permohonan dispensasi perkawinan setelah penerapan undang-undang terbaru terkait batasan usia perkawinan. Penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim baik dari aspek normatif maupun sosial agar permohonan dispensasi ini dapat diterima. Penelitian ini fokus pada bagaimana hakim meninjau permohonan dispensasi perkawinan pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim dalam memutus perkara dispensasi perkawinan tidak hanya melihat pada kelengkapan administrasi hukumnya saja. Namun juga dari sudut pandang sosiologi, pemberian permohonan dispensasi melihat aspek manfaat yang harus diperoleh untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Implikasinya, perubahan undang-undang terkait dispensasi perkawinan semakin meningkat karena menjadi tata cara penyelesaian administrasi perkawinan bagi pasangan di bawah umur dalam ketentuan undang-undang.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam di Indonesia. ( Jakarta: Sinar Grafika, 2006).
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. ( Jakarta: Sinar Grafika, 2015).
Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. ( Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011).
Badan Pusat Statistik dan Kementerian PPN /Bappenas. Pencegahan Perkawinan Anak: percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. (Jakarta, 2020).
Dewanto, Pandu. “Rekonstruksi Pertimbangan Hakim terhadap Putusan Sengketa Perdata Berbasis Nilai Keadilan”. Jurnal Ius Constituendum. Vol. 5 No. 2 Tahun 2020.
Fuzi Narindrani. “Legal Protection For Minors As Victims of Sexual Harrassment in Indonesia”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Vol. 21 No. 4 Tahun 2021.
Judiasih, Sonny Dewi. “Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur Di Indonesia”. ACTA JURNAL, Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad. Vol. 3 No. 2 Tahun 2020.
Sofyan, Adrian. “Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum”. Jurnal Syntax Admiration. Vol. 1 No. 8 Tahun 2020.
Rahmawati, Sri. “Batas Usia Minimal Perkawinan (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif”. Jurnal Syakhsia. Vol. 22 No. 1 Tahun 2020.
Candra, Mardi. Aspek Perlindungan Anak Indonesia - Analisis Perkawinan Di Bawah
Umur. (Jakarta: Prenadamedia Group, 2018).
Avionica, Messy. “Dampak Perkawinan Muda Dengan Dispensasi Perkawinan Bagi Perempuan Dan Anak,”. Agenda - Jurnal Analisis Gender dan Agama. Vol. 1 No. 1 Tahun 2017.
Chusnida, Nabilah., & Anggriawan, Teddy. “Dispensation Of Marriage In The Perspective Of Children’s Rights: Best Interest Of The Children”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Vol. 22 No.3 Tahun 2022.
Mubasyaroh. “Analisis Faktor Penyebab Perkawinan Dini dan Dampaknya Bagi Pelakunya”. Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam. Vol. 7 No. 2 Tahun 2016.
Tasya, Allika., & Winanti, Atik. “Dispensasi Perkawinan Anak Setelah Adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019”. Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. Vol 5 No. 1 Tahun 2021.
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen & Proses Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Secara Lengkap (Pertama 1999 Keempat 2002).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin.