Sanksi Pemidanaan Terhadap Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur Menurut UU TPKS Dan UUPA Dalam Kacamata Hukum Pidana Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Eksploitasi seksual terhadap anak di Indonesia mendapatkan perhatian khusus. Para pelaku kejahatan ini harus diberikan sanksi agar mendaapkan efek jera karena tindakan ekploitasi seksual terhadap anak memberikan dampak buruk terhadap para korbannya. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana sanksi pemidanaan yang diatur dalam UU TPKS dan UUPA untuk pelaku eksploitasi seks anak di bawah umur dan perlindungan hukum bagi korban pada UU TPKS dan UUPA. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yuridis normative. Dan kesimpulan dari penulisan artikel ini bahwa pelaku ekploitasi seksual terhadap anak sangat mengkhawatirkan untuk perkembangan masa depan anak sehingga dapat dikenakan sanksi pidana.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Abdul Wahid, dkk., Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Perempuan, PT Refika Aditama, Bandung, 2011.
Adami Chazawi, Pembelajaran Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Aji Pengestu, Aji Pengestu. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak Di Wilayah Hukum Jambi. Diss. Universitas Batanghari, 2022.
Andika Wijaya,dkk., Darurat Kejahatan Seksual, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Anindya, A., Syafira, Y. I., & Oentari, Z. D. (2020). Dampak Psikologis Dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. TIN: Terapan Informatika Nusantara, 1(3), 137-140.
Ardyta, Ferina Ayu. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Komersial Pada Anak Melalui Media Sosial Online. Diss. Brawijaya University, 2014.
Ariyadi, Ariyadi. "Tindak Pidana Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak Di Tinjau Dari Hukum Positif." Jurnal Hadratul Madaniyah 5.2 (2018): 73-88.
Aryana, I. W. P. S. (2022). Tinjauan Relasi Kuasa Pada Kekerasan Seksual Dalam Hubungan Personal. Jurnal Yustitia, 16(1), 37-44
Gultom M, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Refika Utama, Bandung, 2010.
Ismail Z, Ahmad dan Lestari MP, Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak: Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Anak, Cetakan Pertama, Madza Media, Malang, 2021.
Ismail, Zulkifli, and Melanie Pita Lestari. "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak: Tinjauan Terhadap Peraturan Perundangan." Krtha Bhayangkara 15.2 (2021): 241-270.
Lathif, Nazaruddin, et al. "Reformasi Kebijakan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut Undang-Undang TPKS Untuk Mencapai Masyarakat Indonesia Yang Madani." PALAR (Pakuan Law review) 8.4 (2022): 91-105.
Marlina, Marlina. "Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Komersial Anak Di Indonesia." Jurnal Mercatoria 8.2 (2015): 91-106.
Nurisman, Eko. "Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4.2 (2022): 170-196.
Nurmalasari, N. C., & Waluyo, W. (2022). Efektivitas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia. Souvereignty, 1(1), 57- 67.
Nurman Syarif, ‘Kekerasan Fisik Dan Seksual (Analisis Terhadap Pasal 5 A Dan C No. 23 UU PKDRT Tahun 2004 Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam)’ (2012) 10 Al-‘Adalah.[423-434].
Purandari, Twenty. "Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak Melalui Internet." Jurnal Media Iuris 2.2 (2019): 233-258.
Rizky, Mutiara Nastya, et al. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Media Sosial." Media Iuris 2.2 (2019): 197-216.
Safitri, Nadya Adhe. Penegakan Hukum Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak Berbasis Online Di Wilayah Hukum Polda Jawa Timur. Diss. Universitas Pembangunan Nasional" Veteran" Jawa Timur, 2022.
Siahaan, Nimrot. "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak." Jurnal Ilmiah Advokasi 6.2 (2018): 102-115.