Alasan Pemaaf Yang Dijadikan Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menuntut Anak Sebagai Pelaku Kleptomania Di Indonesia

Main Article Content

Nabilah Seviana Citra
Ifahda Pratama Hapsari

Abstract

Dengan adanya perkembangan yang semakin pesat kini pencurian mengalami fenomena baru yakni Kleptomania yang merupakan salah satu penyakit kejiwaan yang menyebabkan pengidapnya memiliki kecanduan dalam melakukan pengambilan barang milik orang lain, tanpa adanya motif dibalik tindakannya. Kleptomania seringkali menyerang anak sebagai pelakunya karena mereka kesulitan dalam mengontrol diri mereka. Walaupun kleptomania termasuk penyakit kejiwaan namun pengidapnya tetap dalam keadaan sadar dalam melakukan pencuriannya. Maka dari itu penulis ingin mengetahui lebih lanjut bagaimana hukum pidana memandang fenomena ini dan mengapa pelaku tindak pidana pencurian yang mengidap kleptomania bisa mendapatkan alasan pemaaf (schulduitsslutingsgroden) meski mereka melakukan tindakan tersebut secara sadar. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif yaitu menggunakan jenis penelitian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaku anak dalam tindak pidana pencurian yang mengidap kleptomania dalam keadaan sadar saat melakukan tindak pidana pencurian dan alasan pemaaf sebagai dasar pertimbangan hakim dalam pemberian putusan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Citra, N. S., & Hapsari, I. P. (2023). Alasan Pemaaf Yang Dijadikan Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menuntut Anak Sebagai Pelaku Kleptomania Di Indonesia. UNES Law Review, 6(1), 2831-2839. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1060
Section
Articles

References

Abd Kadir Nassa, Cleptomania, Jurnal Hukum, Universitas Sumatera Utara, 2010, hal. 4.
Anak Agung Ayu Sinta Paramita Sari, Jurnal Dasar Kualifikasi Curi Patologis (Kleptomania) Dalam Pertanggungjawaban Pidana, Jurnal Kertha Wicara, Vol. 02, No. 02 Tahun 2013.
Bangkit Ary Prabowo, “Gambaran Psikologis Individu Dengan Kecenderungan Kleptomania”, Psikologi Undip 13, no. 2 Oktober 2014, hal. 164.
C.P Chaplin, Kamus Lengkap Psikologis, Terjemahan Kartini Kartono, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1193, hal. 285.
Dendy Sugiono, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat, PT. Gramedia, Jakarta, 2008, hal 206.
E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya Storia Grafika. Jakarta, 2012, hal. 249.
Harold I. Kaplan, Benjamin J. Sadock, dan Jack A. Grebb, Sinopsis Psikiatri Ilmu Pengetahuan Psikiatri Klinis, Tanggerang: Bina Rupa Aksara, 2010, hal. 240.
Indah Sri Utari, Aliran dan Teori Dalam Kriminologi, Thafa Media, Yogyakarta, 2012, hal 23.
I Putu Yoga Ari Permana, Jurnal Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencurian Terhadap Pelaku Yang Mengidap Kleptomania, Jurnal Kertha Wicara, Vol. 8, No. 5 Tahun 2019
Jan Remmelink. 2003. Hukum Pidana. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. hal. 212.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 2007, Cetakan Ketujuh, Sinar Grafika, Jakarta.
Nungky Gabriel, Tugas, dan Catatan Sekolah, http://www. Buku pr. com/2012/10/kleptomania-merupakansuatu-gangguan.html, tanggal akses 10 Agustus 2023.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor, 1994, hal. 250.
Soemarsono, M. (2017). Negara Hukum Indonesia Ditinjau Dari Sudut Teori Tujuan Negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 37(2), 300–322. https://doi.org/10.21143/jhp.vol37.no2.1480.
Sudarsono, Kamus Konseling, Jakarta, PT. Rineka Cipta, 1997, hal. 122.
Supratikna, Mengenal Prilaku Abnormal, Kanisius, Yogjakarta, 1995, hal. 107.
Supriyadi, Jurnal Penetapan Tindak Pidana Sebagai Kejahatan dan Pelanggaran Dalam Undang-Undang Pidana Khusus, Mimbar Hukum, Vol. 27, No. 3 Tahun 2013
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, PT. Rajagrafindo Persada, Depok, 2010.