Implikasi Sanksi Pemidanaan di Dalam KUHP Baru Terhadap Delik Penipuan Transaksi Secara Online

Main Article Content

Muhammad Ardiansyah Satria Dwi Putra
Ifahda Pratama Hapsari

Abstract

Mengakses data seseorang tanpa izin atau disebut Penipuan online menjadi sebuah permasalahan Cybercrime di Indonesia, penipuan online yang marak terjadi di Indonesia adalah penipuan transaksi secara online. Maka dapat disimpulkan bahwa menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak atau menghilangkan informasi tersebut, telah memenuhi unsur unsur penipuan yang dirumuskan di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 332 KUHP baru. Mengkaji dan menjelaskan pasal 332 KUHP baru yang mengakses atau menggunakan akun, dan komputer atau sistem elektronik tanpa hak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan. Sebagai sumbangsih pemikiran secara akademik yang berkaitan dengan perbuatan penipuan jual beli akun game online. Penelitian yang dilakukan penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif. Metode penelitian normatif menuntut penulis untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan hukum termasuk kejahatan transaksi jual beli secara online, dan untuk memberikan gambaran yang adil terhadap masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Putra, M. A. S. D., & Hapsari, I. P. (2025). Implikasi Sanksi Pemidanaan di Dalam KUHP Baru Terhadap Delik Penipuan Transaksi Secara Online. UNES Law Review, 7(3), 1063-1070. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i3.2406
Section
Articles

References

Muhammad Arif Sahlepi, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online Di Tinjau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik,” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 3 (2023): 1402–12.
Lalu Achmad Fathoni and others, ‘Pendampingan Hukum Bagi Konsumen Korban Penipuan Belanja Online Perkembangan Zaman Yang Semakin Pesat Menjadikan Teknologi Semakin Pesat Pula. (2024), 7–13
Article Information, “Transaksi Elektronik, Penipuan, Perlindungan Hukum” 4, no. 6 (2024).
Dwi Jatmiko, L. (2021). Demi Mengatalisasi digital gaming, Bukalapak Akuisisi Five Jack - Bisnis Indonesia. Bisnisindonesia.id. Diakses 3 November, 2024, from https://bisnisindonesia.id/article/de mi-mengatalisasi-digital-gamingbukalapak-akuisisi-five-jack
Halim, W. (2021). Ini Tujuan bukalapak Akuisisi Saham Five Jack: Teknologi. Bisnis.com. https://teknologi.bisnis.com/read/20210712/266/1416624/ini-tujuanbukalapak-akuisisi-saham-fivejack. Diakses 3 november 2024
Nur Laely Kafi, Heri Prabowo, and Henry Casandra Gultom, “Analisis Pengaruh Kepercayaan, Presepsi Risiko Dan Keamanan Terhadap Minat Beli Untuk Bertransaksi Secara Online Di Shopee,” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 3, no. 4 (2023): 2410–22, https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/3403/2697.
Muhammad Fadlan Ali, Suwitno Y. Imran, and Vifi Swarianata, “Pertanggung Jawaban Pelaku Pidana Penipuan Online,” Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora Dan Seni (JISHS) 1, no. 3 (2023): 517–21.
Setyowati, D. (2021). Marak Penipuan Online Saat Konsumen Hijrah ke digital di Masa Pandemi. Teknologi Katadata.co.id. Diakses 3 November 2022, from https://katadata.co.id/desysetyowati/ digital/600aa5de3a818/marakpenipuan-online-saat-konsumenhijrah-ke-digital-di-masa-pandemi
Linawati and Andryan, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Berbasis Online Dengan Modus Giveaway Di Platform Media Sosial: Studi Kasus Polres Tanjungbalai,” Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 6 (2024): 750–57, https://doi.org/10.47476/assyari.v6i1.2092..
Dylan Kaisar Hasya et al., “Implikasi Etika Dalam Profil Dan Strategi Penipuan Online Dalam Transaksi E-Commerce Di Ranah Cybercrime,” Jurnal Manajemen Riset Inovasi 2, no. 1 (2023): 236–47, https://doi.org/10.55606/mri.v2i1.2219.
M F Efendi, “Penegakan Hukum Dalam Menangani Perkara Tindak Pidana Penipuan,” Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora 2 (2024): 153–61, http://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/1130%0Ahttp://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/download/1130/1056.
Annisa Hesti Kurniawati, Dara Pustika Sukma, and Yulio Iqbal Cahyo Arsetyo, “Perlindungan Hukum Atas Korban Kejahatan Penipuan Berbasis Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Secara Viktimologi,” Jurnal Cakrawala Ilmiah 2, no. 9 (2023): 3465–74, https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i9.5661.
Elida Saragih et al., “Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Persfektif Hukum Islam,” Jurnal Pendidikan Tambusai 8, no. 1 (2024): 3096–3106.
M Adaninggar, Fregy Andhika Perkasa, and Asmak Ul Hosnah, “Tanggung Jawab Hukum Dan Konsekuensi Bagi Pelaku Penipuan Dengan Modus Arisan Melalui Platform Media Sosial,” Civilia : Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan 3 (2024): 63–71, http://jurnal.anfa.co.id.
Linawati and Andryan, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Berbasis Online Dengan Modus Giveaway Di Platform Media Sosial: Studi Kasus Polres Tanjungbalai,” Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 6 (2024): 750–57, https://doi.org/10.47476/assyari.v6i1.2092.
Dinar Aisyah Pratiwi et al., “Tanggung Jawab Polri Dalam Memberantas Tindak Pidana Arisan Online Berkedok Penipuan (Studi Kasus Di Polresta Surakarta),” Jurnal Ilmu Hukum Prima 6, no. Februari (2023): 184–89, https://www.merdeka.com/khas/membongkar-trik-licik-.
Wahyuddin et al., “Analisis Jaringan Komunikasi Penipuan Online Melalui Media Sosial Whatsapp Messenger,” Jurnal Netnografi Komunikasi 2, no. 2 (2024): 33–50, https://doi.org/10.59408/jnk.v2i2.27.
Sutrisno, A. . (2023). PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM (LIABILITY) TRANSAKSI ONLINE DALAM PENGGUNAAN APLIKASI ONLINE ( STUDI KASUS PERBANDINGAN APLIKASI GOJEK DENGAN BUKALAPAK ). Journal Evidence Off Law, 2(1), 48–66. https://doi.org/10.59066/jel.v2i1.240
L H Siregar et al., “Strategi Aman Bertransaksi Digital: Mengedukasi Generasi Milenial Di Era Digital (PKM Desa Medan Krio Kabupaten Deli Serang),” Journal Of Human And … 4, no. 3 (2024): 690–95, http://jahe.or.id/index.php/jahe/article/view/1139%0Ahttps://jahe.or.id/index.php/jahe/article/download/1139/580.
Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, SH. (2010) “Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru.” Rawamangun-Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).