Pertanggungjawaban Tindak Pidana Oleh Pelaku Terhadap Korban Bullying di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Seiring dengan berkembangnya zaman, perkara tindak pidana bullying semakin banyak terjadi. Permasalahan mengenai bullying sudah terjadi cukup lama dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Akan tetapi dalam upaya mengatasi perilaku bullying dirasa belum cukup dalam penanganan kasusnya. Banyak sekali pelaku perkara bullying dilakukan oleh anak dibawah umur. Dalam penyelesaian perkara tindak pidana bullying terdapat kontroversi dalam pengenaan sanksi terhadap pelaku. Seringkali sanksi yang diberikan tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku bahkan terdapat kemungkin pelaku bullying menambah ketajaman serangan terhadap korbannya. Restorative justice adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan perkara ini. Penyelesaiaan perkara melalui restorative justice dilakukan untuk melindungi dan menghormati serta memberikan keadilan yang terbaik bagi korban bullying. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya penyelesaian kasus bullying yang lebih efektif dengan pendekatan kekeluargaan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku bullying terhadap korban.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Andri Priyatna. (2010). Let’s End Bullying: Memahami, Mencegah, dan Mengatasi Bullying. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Andriyani, F. E. (2020). Urgensitas Implementasi Restorative Justice Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Education and Development.
Ayuwandari, K. R., Rini, A. P., & Pratitis, N. (2023). Perilaku Bullying Pada Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menguji Peran Dukungan Sosial dan Perilaku Asertif. Journal of Psychological Research.
Chrysan, E. M., Rohi, Y. M., & Apituley, D. F. (2020). Penerapan Sanksi Tindakan Anak Yang Melakukan Bullying Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Magnum Opus.
Hambali, A. R. (2020). Penegakan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice Penyelesaian Perkara Tindak Pidana. Kalabbring Law Journal.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Mahaputra, I. N. (2022). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Bullying Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Aktual Justice.
Metha, S. (2023). Pertanggung Jawaban Pidana Atas Tindakan Perundungan Fisik Oleh Pelaku Anak Di Bawah Umur. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat.
Nashriana. (2011). Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Purwati, A. (2020). Keadilan Restorative Dan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.
Rahmadhani, A., & Pratiwi, C. S. (2022). IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KASUS BULLYING DI BLITAR (STUDI PUTUSAN NO: 449/PID.SUS/2012/PN.BLT.). Jurnal Restorative Justice.
Sahputra, M. (2022). Restorative Justice sebagai Wujud Hukum Progresif Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indoneisa . Jurnal Transformasi Administrasi.
Sudewo, F. A. (2021). Pendekatan Restorative Justice bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Pekalongan: PT. Nasya Expanding Management.
Syaputra, E. (2021). PENERAPAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI MASA NYANG AKAN DATANG. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.
Tim Redaksi. (2021, Januari 8). Bocah SD di Gresik Di-Bully 7 Anak SMP, Perkaranya Sepele Karena Urusan Cinta-cintaan. Retrieved September 1, 2023, from https://voi.id/: https://voi.id/berita/25911/bocah-sd-di-gresik-di-i-bully-i-7-anak-smp-perkaranya-sepele-karena-urusan-cinta-cintaan
Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, Budaya.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Wirajaya, A. B., Laksmi Dewi, A. S., & Karma, N. S. (2022). TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI BENTUK UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA. Jurnal Konstruksi Hukum