Kriminalisasi Pelaku Santet Menurut Hukum Positif Di Indonesia

Main Article Content

Nor Eka Miftakhul Jannah
Ifahda Pratama Hapsari

Abstract

Seiring perkembangan zaman dan teknologi dapat mempengaruhi perkembangan hukum pidana yang ada di indonesia saat ini. hukum pidana yang berlaku saat  ini tidak terlepas dari tradisi-tradisi yang ada di lingkungan masyarakat indonesia. Salah satunya ialah kepercayaan masyarakat akan fenomena Mistis ilmu gaib. Hingga Saat ini ilmu gaib sangat marak terjadi di masyarakat indonesia ilmu gaib juga digunakan menjadi sarana yang dipilih untuk melukai seseorang bahkan membunuh seseorang, hal ini dilakukan oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan untuk merugikan orang lain. Dalam KUHP lama sebelumnya memang sudah terdapat pasal-pasal yang sedikit banyak berkaitan dengan hal-hal gaib yang ada dalam Buku III, Bab VI tentang pelanggaran Kesusialan yaitu pasal 545, pasal 546, dan pasal 547 KUHP, setelah itu KUHP mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman. Maka dari itu hukum pidana yang baru ini akan hadir untuk menutup celah para dukun santet dalam melakukan kriminalitas nya yang merugikan masyarakat, Tindak pidana ini diatur dalam pasal 252 KUHP. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk memberikan salah satu pengetahuan mengenai pasal tentang ilmu gaib yang ada dalam KUHP agar masyarakat tidak mudah terjerumus kedalam perangkap penipuan oleh para oknum dukun ilmu gaib yang tidak bertanggung jawab.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Jannah, N. E. M., & Hapsari, I. P. (2023). Kriminalisasi Pelaku Santet Menurut Hukum Positif Di Indonesia. UNES Law Review, 6(1), 2808-2819. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1057
Section
Articles

References

Bernadheta Aurelia Oktavira, “Mengenal Unsur Tindak Pidana Dan Syarat Pemenuhannya” dikutip dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-unsur-tindak-pidana-dan syarat-pemenuhannya-lt5236f79d8e4b4 diakses pada 29 Agustus 2023
Draf RUU KUHP Final, https://bphn. go.id/data/documents/draft_ruu_kuhp_final.pdf diakses 29 Agustus 2023
Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan:2017
I Putu Surya Wicaksana Putra, Ni Putu Rai Yuliartini, Dewa Gede Sudika Mangku. “kebijakan hukum tentang pengaturan santet dalam hukum pidana indonesia”, Vol. 3 No. 1 Tahun 2020
Irmawanti, Noveria Devy., & Arief, Barda Nawawi. (2021). Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.03, (No.02),pp.217-227.https://doi.org/10.147 10/jphi.v3i2.217-227
Kartika Febriyanti, pembuktian santet, https://www.hukumonline.com/klinik/a/pidana-santet-cl4114/, diakses 29 Agustus 2023
Kitab Undang-undang Hukum Pidana”, Wikipedia the Free Encyclopedia. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kitab_Undang-undang_Hukum_Pidana diakses 29 Agustus 2023
Leonard, Tommy, ”Pembaharuan Sanksi Pidana Berdasarkan Falsafah Pancasila dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia”, Jurnal ketha Negara 9 No. 2 (2020), hlm 73-82
Moeljatno, 1999, Kitab UndangUndang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, hlm. 198
Nawawi Arief, Barda, 2001.Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Nur jamil, Santet dalam perspektif hukum pidana, https://www.viva.co.id/vstory/opini-vstory/1476841-santetdalam-perspektif-hukum-pidana, diakses pada 1 Januari 2023
P.A.F. Lamintang dan C. Jisman Samosir, 1985, Hukum Pidana Indonesia, Dipelajari Melalui: Pasal-Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;PutusanPutusan Mahkamah Agung, Hoge Raad, Byzondere Raad van Cassatie, dan Hoog Militair Gerechshof Tahun 1947-1976; Pendapat-Pendapat Para Guru Besar Terkemuka; Serta Komentar, Sinar Baru, Bandung, hlm. 207
Pemaknaan Santet Pada Pembaharuan Hukum Pidana (Telaah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia). Jurnal Islamitsch Familierecht,Vol.02,(No.01),pp.1-15. https://doi.org/10.32923/ifj.v2i01.1700
Prasetyo,Teguh, 2010, Hukum Pidana, Jakarta : Rajawali Pers, Depok. hlm20
Putra, Asmara, Gede, Agung, Gusti I. “Tinjauan Yuridis Terhadap Delik Santet Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia”, Vol. 9 No. 2 Tahun 2020
Raharjo, Sacipto, 1991. Ilmu Hukum, Citra aditya bakti, Bandung, hlm 83
Santoso, topo, 2011,Kriminologi, Rajawali Pers, Jakarta,2011, hlm 4
Satriadi. (2020). Delik Santet Dalam Konstruksi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal Al-Adalah, Vol.05, (No. 02), pp.135-149.
Sugandhi, 1981, KUHP Dengan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, hlm. 550.
Undang-Undang Hukum Pidana Baru Pasal 252 KUHP
Undang-Undang Hukum Pidana Lama Pasal 545 KUHP.
Undang-Undang Hukum Pidana Lama Pasal 546 KUHP
Undang-Undang Hukum Pidana Lama Pasal 547 KUHP
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman