Implementasi Asas Ne Bis In Idem dalam Putusan Hakim yang Berkekuatan Hukum Tetap pada Perkara Pidana
Main Article Content
Abstract
This study aims to determine the application of the ne bis in idem principle in judge decisions that have permanent legal force in criminal cases. The research method used is a normative juridical approach with qualitative methods. The results of the study stated that the principle of nebis in idem in criminal cases aims to provide protection for the accused so that he does not get a decision for the same case repeatedly. It also aims to maintain respect for the human rights of perpetrators. This principle cannot be applied to decisions 1) Decisions declaring the indictment null and void. 2) Decision declaring the Claims Unacceptable. 3) Decision declaring the Court Not Competent. This principle can be applied if the criminal case has the following elements: 1) it has the same legal basis and reasons as the case that has been decided. 2) the parties involved in the case are the same party. Nevertheless, to implement and guarantee justice for every citizen. The state provides leeway for everyone to conduct a review. This is because judges are human beings who sometimes make mistakes.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ali, A. (2013). Menguak Teori Hukum Legal Theory Peradilan Judicial Prudance. Kencana.
Asyadie, Z., & Rahman, A. (2013). Pengantar Ilmu Hukum. Raja Grafindo Persada.
Mansur, A., & Gultom, E. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Raja Grafindo Persada.
Putra, I., & Fahmi, K. (2021, Juni). Karakteristik Ne Bis In Idem dan Unsurnya Dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 18(2), 345-367.
Samidjo, Himpunan Kuliah Hukum Pidana II Bagian Dua, Bandung : Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara
Soesilo, R. (1988). KHUP serta komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politea Bogor.
Satochid Kartanegara. (2013). Hukum Pidana Kumpulan Kuliah, Bagian ke-1. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa
Satjipto Rahardjo. 1986. Ilmu Hukum, Bandung: Alumni
Soeparmono. (2000). Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Bandung: Mandar Maju.
Undang-Undang 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Sudikno Mertokusumo. 1988. Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Ketiga, Cetakan ke-1. Yogyakarta: Liberty, 1988.
Undang-Undang 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana