Peran Penting Penasihat Hukum dalam Peradilan Pidana Untuk Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Tersangka Atau Terdakwa
Main Article Content
Abstract
This research aims to examine the crucial role of legal advisors in criminal justice systems in ensuring the fulfillment of legal aid rights for suspects or defendants, as prescribed by Article 54 of the Indonesian Criminal Code (KUHAP). Legal advisors play a vital role in guaranteeing that suspects or defendants have access to adequate legal assistance throughout the trial proceedings. The research employs empirical normative methods, collecting data through literature reviews and analyzing relevant case studies. The findings indicate that legal advisors have a significant impact on upholding justice and safeguarding the rights of suspects or defendants. They assist in comprehending legal rights, providing suitable legal counsel, devising defense strategies, and undertaking other duties pertaining to legal aid. Effectively meeting the requirements of legal aid positively influences the quality of the judicial process and promotes justice for suspects or defendants. Consequently, the study offers recommendations to enhance the role of legal advisors and ensure the fulfillment of legal aid rights, such as increasing financial resources and support for legal aid organizations, implementing educational programs to raise public awareness, and improving accessibility to legal aid for vulnerable groups.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Azhary, M. T. (1992). Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam: Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta: Bulan Bintang.
Effendi, H. M. (1994). Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional. Jakarta: Ghalia.
Hamzah, A. (2004). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Kaligis, O. (2006). Perlindungan Hukum atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana. Bandung: PT Alumni.
Kusnardi, M., & Ibrahim, H. (1983). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Universitas Diponegoro.
Ramadan, I. (2017). Peran Lembaga Peradilan sebagai Institusi Penegak Hukum dalam Menegakkan Keadilan bagi Terwujudnya Perdamaian. Jurnal Rechtsvinding, 6(1).
Reksodipoetro, M. (1994). Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Depok: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.
Rover, C. D. (2000). To Serve and To Protect. Jakarta: Grafindo Persada.
Sahanggamu, H. V. (2013). Hak Tersangka untuk Mendapatkan Bantuan Hukum dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana. Lex Crimen, II(2), 162-171.
Soekanto, S. (1986). Sosiologis, Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawakil Press.
Sunaryo, S. (2005). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Malang: UMM Press.