Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan yang Disahkan oleh Notaris pada Perkara Perdata (Studi Kasus Perkara Nomor 75/Pdt.G/2020/PN Pdg)
Main Article Content
Abstract
This study aims to find out and analyze how the power of underhanded deeds legalized by a notary as evidence in the trial process at court in civil cases, to find out and analyze the judge's consideration of civil case decisions, and to find out and analyze the notary's responsibility for the deed has been legalized in the Civil Code. The research method in this research is the normative research method. Normative legal research is legal research carried out by examining library materials or secondary data. The results of this study, want to show how the power of underhanded deeds legalized by a notary in civil cases, basically the strength of proof of underhanded deeds legalized by a notary the power of proof cannot be equated with an authentic deed, underhanded deed legalized by a notary if denied the power changes as proof of the beginning of writing.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ali, a., & Heryani, w. 2012. Asas Asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta : Kencana.
Benuf, K., & Azhar, M. 2020. Kornelius Benuf, Muhamad Azhar, 2020 Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-011), 26.
Fendri, A., & Azheri, B. 2022. AzmFundamental Principles Of Mineral And Coal Resources Management In The Regional Autonomy Era. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 198.
HR. Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta
M. Yahya Harahap, 2012, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
R. Soegondo Notodisoerjo, 1993, Hukum notariat di Indonesia :suatu penjelasan, Grafindo Persada, Jakarta.
Sjaifurrachaman, Habib Adjie, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Indonesia. 2016. Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris . Bandung : Citra Umbara.
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. 1992. Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.