Kekuatan Pembuktian Surat Dibawah Tangan yang Dilegalisasi oleh Notaris (Studi Kasus Putusan Nomor 362/PID.B/2020/PN PDG)
Main Article Content
Abstract
Humans as social beings are always in contact with other humans, where in human relations they often make agreements both verbally and in writing which lead to an agreement. An agreement made in writing intends to provide legal certainty and legal protection for both parties if a dispute occurs between them at any time. In a written agreement, the subject and object of the agreement will be clearly visible. While the object can be described as something that is done by the subject, namely things that are obligatory to the authorities against which party has the right. A written agreement can be made by private deed or by authentic deed. Authentic deed made by a Notary. Notary as a public official who is the only one authorized to make authentic deeds and other authorities determined by law. In court, if what is presented as evidence is only an underhanded deed considering the limited strength of evidence, then other supporting evidence is still being sought so that evidence is obtained which is considered sufficient to reach the truth according to law. Based on this, problems arise regarding: 1) What is the judge's consideration of Decision Number 362/Pid.B/2020/PN Pdg regarding private letters legalized by a Notary. 2) What are the legal consequences of private letters legalized by a Notary against Decision Number 362/Pid.B/2020/PN Pdg. This study uses the Normative method, namely by examining primary, secondary and tertiary legal materials. Based on the results of the research, the judge's consideration of Decision Number 362/Pid.B/2020/PN Pdg is related to private letters legalized by a Notary, proof of letters, namely the legalization of private deeds which only have formal evidentiary strength, namely the strength of evidence which provides certainty that an incident has actually occurred which is contained in the private deed by the parties and public officials have acknowledged it. single public prosecutor. The legal consequence of private documents legalized by a notary is that private deeds do not have perfect evidentiary legal consequences because they lie in the signatures of all parties to the agreement. An underhand deed only gives legal consequences of proof that are perfect for the benefit of the party to whom the signatory wants to provide evidence, while for third parties the legal consequences of proof are free.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Abdul Gofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta,2009
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2000
Anke Dwi Saputro, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang dan Di Masa Datang: 100 Tahun Ikatan Notaris Indonesia, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta, 2008
Bambang Sugeng A.S. dan Sujayadi, 2012, Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Ligitasi, Kencana, Jakarta
Damang, Definisi Pertimbangan Hukum, dalam http://www.damang.web.id, diakses 20 Maret, 2023
Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Djambatan, jakarta, 1998
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Djamanat Samosir, 2011, Hukum Acara Perdata, Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata, Nuansa Aulia, Bandung
Fredy Haris, Cybercrime Dari Prespektif Akademis, Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, hlm 15., dalam http://www.gipi.or.id, di akses pada tanggal 1 Mei 2023
G.H.S. Lumban Tobing, 1999, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta
Habib Adjie, Sekilas dunia Notaris dan PPAT Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2009
Hans Kelsen, sebagaimana diterjemahkan oleh Raisul Mutaqin, 2006, Teori Hukum Murni Nuasa danNusa Media, Bandung
Hartati Sulihandari, 2013, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Dunia Cerdas, Jakarta
I Komang Gede Oka Wijaya, “Putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kodekteran Indonesia Sebagai Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana”, Yuridika Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Vol. 32 No. 1, 2017, hlm. 38
Indroharto, usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Uasaha Negara, Beberapa Pngertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Buku I, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Johnny Ibrahim, 2010, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen P&K, Jakarta, 1990
Karjadi dan Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi da Komentar serta Peraturan Pemerintah R.I No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaannya, Politeia, Bogor, 1997, hlm. 166
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Koesnadi Hardjasoemantri, 1988, Hukum Tata Lingkungan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta
Lilik Mulyadi, 2007, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana, PT. Remaja Rosda Karya, Bandung
M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP penyidikan dan penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2014,
Muchtar Kusumaatmadja dan Arief b, Sidharta, 2000, Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Alumni, Buku 1, Bandung
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, 2009, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Phillipus M. Hadjon, 1986, Makalah Tentang Wewenang, Universitas Airlangga, Surabaya
Prof. Subekti, S.H., Pokok-pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, cet. 31, Jakarta, 2003
R. Soegondo Notodisoerjo, 1993, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Cetakan II, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Retnowulan S dan Iskandar O, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, C.V . Mandar Maju, Bandung 2005
Riato Ali, 2004,Metode Penelitian Sosial Hukum, Granit, Jakarta
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, 2006, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana kontemporer, Citra Aditya, Jakarta, 200
Salim H.S., Teknik Pembuatan Akta Satu: Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk, dan Minuta Akta, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Rajawali Pres, Jakarta, hlm. 7
Satjipto Rahardjo. Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum , Jakarta, 200
Simorangkir, Kamus Hukum, Aksara Baru, Jakarta, 1983
Sjaifuracchman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Bandung, Mandar Maju, 2011
Soerjono Soekanto (b), 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ketiga, Jakarta, Universitas Indonesia, UI-Press
Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2012
Sudut Hukum, 2016, Dasar Pertimbangan Hakim, http://www.suduthukum.com/2016/11/dasar-pertimbangan- hakim.html/, diakses pada tanggal 21 Maret 2023
Suparman Usman, Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta, Gaya Media Pratama, 2008
Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006
Supranto, 2003, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Renika Cipta, Jakarta
Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung, 2008
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Wahyu Wiriadinata, Moral dan Etika Penegank Hukum, Bandung, CV Vilawa, 2013
Wirjono Prodjodikoro, 1993, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur Bandung, Cet 12, Bandung
Yahya harahap, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHP (Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, jakarta, 2003.