PENERAPAN PIDANA OLEH HAKIM KEPADA TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK SECARA BERLANJUT
Main Article Content
Abstract
Penerapan Pidana Oleh Hakim Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencabulan Secara Berlanjut Pada Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2020/Pn.Pdp dan Nomor 61/Pid.Sus/2020/Pn.Pdp Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hakim menerapkan unsur memberatkan pidana yaitu Pasal 64 Ayat (1) KUHP tersebut dikarenakan para korban pencabulan ini masih di bawah umur serta perbuatan ini telah memenuhi kualifikasi serangkaian perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Pidana Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencabulan Secara Berlanjut Pada Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2020/Pn.Pdp adalah pertimbangan yuridis perbuatan terdakwa yang unsur-unsurnya yaitu unsur setiap orang dan unsur Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pada putusan Nomor 61/Pid.Sus/ 2020/Pn.Pdp dengan pertimbangan yuridis yang sama namun dikaitkan dengan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana yaitu unsur melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2, Rajawali Pers, Jakarta, 2014
Agus Rusianto, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori, dan Penerapannya, Kencana, Surabaya, 2015
Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.
Ismantoro Dwi Yuwono, Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2015
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.