PENDAMPINGAN HUKUM OLEH KEJAKSAAN NEGERI PARIAMAN KEPADA PEMERINTAH KOTA PARIAMAN PADA PROYEK STRATEGIS UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PELANGGARAN HUKUM
Main Article Content
Abstract
Kejaksaan sebagai salah satu penegak hukum pada dasarnya melaksanakan tugas dibidang penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan. Kejaksaan juga mempunyai tugas dan wewenang pada Bidang Perdata/ Tun untuk dapat bertindak atas nama negara pemerintah untuk melaksanakan pemberian bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada pemerintah atau instansi pemerintah, BUMN/BUMD. Berdasarkan penelitian dapat dijelaskan bahwa: Pertama, pelaksanaan pendampingan pada proyek strategis telah dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali sepanjang tahun 2020, 2021, pendampingan hukum dimulai dengan adanya kerja sama bidang hukum (Moi) antara pemerintah Kota Pariaman dengan Kejaksaan Negeri Pariaman yang diikuti dengan kerja sama bidang hukum antara Dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman dengan Kejaksaan Negeri Pariaman. Kedua, kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pendampingan pada proyek strategis tersebut adalah kendala internal: berupa kurangnya sosialisasi dan pemahaman fungsi tugas dan wewenang Kejaksaan kepada seluruh instansi terkait khususnya dalam bidang pendampingan hukum, kendala eksternal: permohonan pendampingan baru diajukan oleh pemerintah Kota Pariaman pada saat pelaksanaan pembangunan proyek tersebut akan dilaksanakan sehingga tim pendamping tidak dapat secara maksimal mengantisipasi segala potensi, kendala hambatan baik teknis, yuridis maupun administrasif atas proyek yang didampingi, serta rapat secara berkala untuk memberi masukan, saran, pendapat hukum terkait kemajuan / progres proyek hanya dilakukan diawal kegiatan, sehingga berbagai kendala permasalahan yuridis terlambat di antisipasi oleh tim pendamping.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, Kedudukan Jaksa Dalam Hukum Perdata, Bina Aksara, Jakarta, 1988.
John Braithwaite, Keadilan restoratif and Responsive Regulation, Oxford University Press, Ofxord, 2002.
Kejaksaan Republik Indonesia, Fungsi Tugas dan Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Bidang Perdata dan TUN Serta Implementasinya Terhadap Pelaksanaan Fungsi dan Tugas dan Wewenang Pemerintah/Instansi/BUMN-BUMD, Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, 2019.
RM Surachman dan Jan S. Maringka, Eksistensi Kejaksaan Dalam Konstitusi Berbagai Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003.