PENERAPAN PIDANA OLEH HAKIM TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN TANPA IZIN DALAM KAWASAN HUTAN
Main Article Content
Abstract
The judge's considerations in applying the crime to the defendant for the criminal act of mining without a permit in a forest area in Decision No.42/Pid.Sus/2020/Pn.Kbr legally fulfill the element of carrying out production to obtain gold which is a metal mineral group mining commodity without a permit, which regulated in Article 158 of Law Number 3 of 2020 concerning Amendments to Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining in conjunction with Article 55 paragraph (1) 1st of the Criminal Code. Non-juridically, it is an aggravating situation where the actions of the Defendants can result in environmental damage. In Decision number 167/Pid.Sus/2021/Pn.Kbr legally the Judge's consideration is fulfilling the element of participating in committing a crime, namely acting as a helper whose job is to refuel and clean 1 unit of excavator. Criminal Application by Judges Against Perpetrators of Criminal Acts of Mining Without Permits in Forest Areas in Decision No.42/Pid.Sus/2020/Pn.Kbr namely Convicting criminals with imprisonment for 6 (six) months each and a fine of each Rp. 5,000,000.00 (five million rupiah) with the provision that if it is not paid, it will be replaced with confinement for 5 (five) days. Verdict No. 167/Pid.Sus/2021/Pn. Kbr. decided to participate in mining without a permit.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
https://herius.wordpress.com/tambang-rakyat-dan-hak-hak-masyarakat-lokal-kondisiterkini- dan-rancangan-solusi/
Franky Butar-butar, Penegakan Hukum Lingkungan dibidang Pertambangan, (Jurnal Hukum), 2010
Sulasi Rongiyati, Kajian Yuridis Izin Pertambangan di Kawasan Hutan, Info Singkat Hukum, Vol. IV, No. 13/I/P3DI/Juli/2012, ISSN: 2088-2351
Sadino, Mengelola Hutan dengan Pendekatan Hukum Pidana :Suatu Kajian Yuridis Normatif, Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan, Jakarta, 2011
Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2018
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana-Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana¸ Aksara Baru, Jakarta, 1981
Eddy O. S Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2016
Wirjono Podjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Eresco Jakarta, Bandung, 1981
Gilang Izzudin Amrullah. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pertambangan.” Jurist-Diction, Universitas Airlangga,Volume II Nomor 4 Juli 2019.
Daryani, Ni Putu Risna. “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kertha Wicara Vol.7, No. 05, 2018
Sudarto, Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung, 1986
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008