PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN OLEH UPTD PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN WILAYAH I PROVINSI SUMATERA BARAT

Main Article Content

Neni Vesna Madjid
Indah Monalisa

Abstract

Pengawasan ketenagakerjaan adalah fungsi publik dari administrasi ketenagakerjaan yang memastikan penerapan perundang-undangan ketenagakerjaan di tempat kerja. Peran utamanya untuk meyakinkan mitra sosial atas kebutuhan untuk mematuhi undang-undang di tempat kerja dan kepentingan bersama melalui langkah-langkah pencegahan dan edukasi, dan jika diperlukan penegakan hukum. Pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan wewenang pada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengawasi dan menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Salah satu bentuk penegakan terhadap perundangan ketenagakerjaan adalah  kepatuhan perusahaan dalam hal Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan. Penelitian ini dilakukan pada UPTD  Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat yang mana melakukan pengawasan kepada perusahaan terkait kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis. Metode Pendekatan yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Metode pendekatan Yuridis Normatif dan didukung pendekatan Yuridis Empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini ada dua yaitu data  sekunder dan primer. Terhadap semua data dan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian disusun dan dianalisis secara kualitatif, dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Madjid, N., & Monalisa, I. (2023). PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN OLEH UPTD PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN WILAYAH I PROVINSI SUMATERA BARAT. UNES Law Review, 5(3), 639-652. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.401
Section
Articles

References

Abdul Hakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Bandung:Citra Aditya Bakti, 2009,
Ateng Syafrudin, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung, Universitas Parahyangan, 2000,
E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Cetakan keenam, PT. Penerbit Balai Buku Ichtiar, Jakarta, 1959.
H. D. Van Wijk dan Willem Konijnenbelt. Hoofdstukken van Administratief Recht. Uitgeverij Lemma BV,Utrecht, 1995,
ILO, dan Kemnaker R.I., “ Lembar Fakta: Pengawasan Ketenagakerjaan di Indonesia”, https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_549703.pdf (18/03/2022)
Indroharto, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Citra Aditya Bakti, Bandung,1994,
J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, Pelajaran Hukum Indonesia, Gunung Agung, Jakarta, 1962,
Jum Anggriani, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012,
KOALAnews, 2013 “Pengertian Tindak Lanjut” http://klikbbm.blogspot.com/2013/06 /pengertian-tindak-lanjut. html?m=1 ( 20/07/2022)
Kompasiana. 2021. “Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum di Indonesia” https://www.kompasiana.com/djawara/54fec582a33311703c50f8bd/faktor-faktor-yang-mempengaruhi-penegakan-hukum-di-indonesia. (20/07/2022)
Pusat Teknologi Informasi Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, Jakarta, 2017
Pusdiklat SDM Ketenagakerjaan Kemnaker RI, Modul Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Jakarta, April 2020
Pusdiklat SDM Ketenagakerjaan Kemnaker RI, Modul Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Jakarta, April 2020
R. Kranenburg, Inleiding in het nederlands administratiefrecht, Gadjah Mada Press, Jogjakarta, 1958,
Redaksi Justika, https://blog.justika.com/dokumen-bisnis/wajib-lapor-ketenagakerjaan-di-perusahaan/ (29/06/2022)
Syiti Rommalla on January 27, 2020 Sanksi Jika Perusahaan Tidak Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online https://www.gadjian.com/blog/2020/01/27/ sanksi-jika-perusahaan-tidak-wajib-lapor-ketenagakerjaan-online-2/(31/05/2022)
Wawancara dengan Era Yunita, S.T.,M.T., Pengawas Ketenagakerjaan Muda di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I,
Wawancara dengan Nini Suharti, Kepala Sub Bagian Tata Usaha di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I