PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN OLEH UPTD PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN WILAYAH I PROVINSI SUMATERA BARAT
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Pengawasan ketenagakerjaan adalah fungsi publik dari administrasi ketenagakerjaan yang memastikan penerapan perundang-undangan ketenagakerjaan di tempat kerja. Peran utamanya untuk meyakinkan mitra sosial atas kebutuhan untuk mematuhi undang-undang di tempat kerja dan kepentingan bersama melalui langkah-langkah pencegahan dan edukasi, dan jika diperlukan penegakan hukum. Pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan wewenang pada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengawasi dan menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Salah satu bentuk penegakan terhadap perundangan ketenagakerjaan adalah kepatuhan perusahaan dalam hal Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan. Penelitian ini dilakukan pada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat yang mana melakukan pengawasan kepada perusahaan terkait kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis. Metode Pendekatan yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Metode pendekatan Yuridis Normatif dan didukung pendekatan Yuridis Empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini ada dua yaitu data sekunder dan primer. Terhadap semua data dan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian disusun dan dianalisis secara kualitatif, dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ateng Syafrudin, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung, Universitas Parahyangan, 2000,
E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Cetakan keenam, PT. Penerbit Balai Buku Ichtiar, Jakarta, 1959.
H. D. Van Wijk dan Willem Konijnenbelt. Hoofdstukken van Administratief Recht. Uitgeverij Lemma BV,Utrecht, 1995,
ILO, dan Kemnaker R.I., “ Lembar Fakta: Pengawasan Ketenagakerjaan di Indonesia”, https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_549703.pdf (18/03/2022)
Indroharto, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Citra Aditya Bakti, Bandung,1994,
J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, Pelajaran Hukum Indonesia, Gunung Agung, Jakarta, 1962,
Jum Anggriani, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012,
KOALAnews, 2013 “Pengertian Tindak Lanjut” http://klikbbm.blogspot.com/2013/06 /pengertian-tindak-lanjut. html?m=1 ( 20/07/2022)
Kompasiana. 2021. “Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum di Indonesia” https://www.kompasiana.com/djawara/54fec582a33311703c50f8bd/faktor-faktor-yang-mempengaruhi-penegakan-hukum-di-indonesia. (20/07/2022)
Pusat Teknologi Informasi Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, Jakarta, 2017
Pusdiklat SDM Ketenagakerjaan Kemnaker RI, Modul Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Jakarta, April 2020
Pusdiklat SDM Ketenagakerjaan Kemnaker RI, Modul Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Jakarta, April 2020
R. Kranenburg, Inleiding in het nederlands administratiefrecht, Gadjah Mada Press, Jogjakarta, 1958,
Redaksi Justika, https://blog.justika.com/dokumen-bisnis/wajib-lapor-ketenagakerjaan-di-perusahaan/ (29/06/2022)
Syiti Rommalla on January 27, 2020 Sanksi Jika Perusahaan Tidak Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online https://www.gadjian.com/blog/2020/01/27/ sanksi-jika-perusahaan-tidak-wajib-lapor-ketenagakerjaan-online-2/(31/05/2022)
Wawancara dengan Era Yunita, S.T.,M.T., Pengawas Ketenagakerjaan Muda di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I,
Wawancara dengan Nini Suharti, Kepala Sub Bagian Tata Usaha di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I
Most read articles by the same author(s)
- Neni Vesna Madjid, Afrinal Afrinal, HAK AHLI WARIS PEKERJA MENINGGAL DUNIA DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA (ANALISIS PUTUSAN PHI PADA PN SURABAYA NOMOR 74/G/2014/PHI.SBY JO. PUTUSAN MA RI NO. 225 K/PDT.SUS PHI/2015) , UNES Law Review: Vol 4 No 2 (2021): UNES LAW REVIEW (Desember 2021)