HAK AHLI WARIS PEKERJA MENINGGAL DUNIA DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA (ANALISIS PUTUSAN PHI PADA PN SURABAYA NOMOR 74/G/2014/PHI.SBY JO. PUTUSAN MA RI NO. 225 K/PDT.SUS PHI/2015)
Main Article Content
Abstract
Meninggalnya pekerja maka berakhir pula hubungan kerja dengan sendiri atau dikenal dengan Pemutusan Hubungan Kerja demi hukum. Konsekwensi dari meninggalnya pekerja, ada hak ahli waris yang diterima. Dalam tulisan ini penulis membahas hak waris pekerja yang meninggal dunia mulai dari ketentuan yang ada di pasal 1603 j KUPerda dan ketentuan Pasal 1601 y KUHPerdata. Lebih lanjut ketentuan Pasal 61 UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan begitu juga dalam ketentuan UU No. 166 UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Namun lahirnya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menghapus ketentuan Pasal 166 UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan memuat subtansi Pasal 166 UU No. 13 tahun 2003 , dalam ketentuan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang merupakan peraturan pelaksana UU Ciptaker. Penulis juga melakukan analisis terhadap penerapan hak ahliwaris yang meninggal dunia berdasarkan putusan PHI pada PN Surabaya Nomor 74/G/2014/PHI.Sby jo.Putusan MA RI No. 225 K/Pdt.Sus PHI/2015)
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Abdul Khakim, 2013, Aspek Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Bandung, PT Citra Aditya Bakti
Abdul Khakim, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.
Abdussalam dan Adri Desasfuryanto, 2015, Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan), Jakarta, PTIK
Asri Wijayanti, 2014, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta, Sinar Grafika
Aloysius Uwiyono, dkk, 2014, Asas-Asas hukum Perburuhan, Jakarta, Rajawali Pers
H. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian tesis dan disertasi, Jakarta, PT. RajaGrafindo
Imam Soepomo, 2003, Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta, Djambatan
Fx. Djumialdji, 1992, Pemutusan Hubungan Kerja (Perselisihan Perburuhan Perorangan), Jakarta, Rineka Cipta
Fx. Djumialdji, 2005, Perjanjian Kerja , Edisi Revisi, Jakarta, Sinar Grafika.
Sendjun H. Manulang, 1987, Pokok-Pokok Hukum Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta.
Y.W. Sunindhia, dan Ninik Widiyanti, 1987, Masalah PHK dan Pemogokan, Jakarta, Bina Aksara
Oktavia Milayani, Kedudukan Hukum Ahli Waris Yang Mewaris Dengan Cara Mengganti Atau Ahli warisā€¯Bij Plaaatsvervullingā€¯ Menurut Burgelijk Wetboek dalam Jurnal Al Adl, Volume IX Nomor 3, Desember 2017