PENGGELAPAN HARTA WARIS MENURUT PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA (STUDI KASUS: 1264/PDT.G/2020/PA.PRA)
Main Article Content
Abstract
Tujuan dari penulisan ini agar pembaca memahami isi dari pada penggelapan harta waris yang dimana penggelapan harta waris bagian dari kejahatan sudah diatur juga lama perundangan Indonesia juga untuk mengetahui proses penyelesaian penggelapan harta waris. Penulis sekaligus mengangkat permasalahan dengan mengangkat kasus dengan cara menganalisis kasus tersebut, bagaimana pertimbangan hakim dalam sengketa dan menetapkan mengabulkan kasus seperti dalam putusan nomor 1264/Pdt.G/2020/PA.pra. Metode yang digunakan penulis menggunakan yuridis normatif yang mana penelitian isi dari pada perundang - undangan, bahan pustaka, artikel ilmiah atau buku. Hasil penelitian ini yaitu penggelapan harta menyalahgunakan haknya agar menguasai suatu benda dan hak yang tidak boleh melalui dari hak sebagai orang diberikan kepercayaan untuk memiliki benda tersebut bukan karena adanya kejahatan. Ada pula unsur penggelapan melekat pada batang tubuh pasal yang mengatur pada penggelapan yaitu pasal 372 - 376 KUHP, ada dua kelompok berupa unsur subjektif dan unsur objektif. Kemudian, mempunyai struktur tata cara manusia menetapkan tanah, tanah termasuk benda tidak bergerak dan merupakan bagian dari harta waris. Harta waris menurut hukum waris perdata harta benda bersama ada hak dan kewajiban pewaris.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Arifin, Usman. “Asset Recovery Korban Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Korban Kejahatan,” no. October (2019).
Arsyad, Aprillani, Tindak Pidana, Pencucian Uang, and I Pendahuluan. “Analisis Yuridis Penegakan Hukum,” no. December (2014): 38–49.
FIRDAWERI. “Kewajiban Ahli Waris Terhadap Harta Peninggalan.” Jurnal Politik,Hukum,Ekonomi dan Kebudayaan Islam(ASAS) 9, no. 2 (2017): 70–89.
Issue, Volume, Copyright Lamlaj, and Harta Bersama. “LamLaj” 3, no. 1 (2018): 119–128.
Konsep, Penggelapan Harta, and Sanksi Dan. “SOLUSINYA DALAM PERSPEKTIF AL- QUR ’ AN” 1 (2019): 72–90.
Mathematics, Applied. “HAK WARIS ANAK YANG LAHIR DARI INSEMINASI,” no. 3 (2016): 1–23.
Nusantara, Hari Ulta. “Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum 1, no. 2 (2022): 136–144.
Rahim, Daud. “Pertanggungjawaban Pidana Penggelapan Dalam Perjanjian Kredit (Studi Kasus Peranjian Kredit Sepeda Motor).” Jurnal Analogi Hukum 3, no. 4 (2018): 5.
Ramadhan, Muhammad Afri, and Wira Franciska. “Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Yang Beralih Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris.” Imanot : Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan 1, no. 1 (2021): 162–185.
Rorong, Weidy. “Analisis Yuridis Kehilangan Hak Mewaris Menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.” Lex Privatum III, no. 4 (2015): 64–69.
Salamor, Anna Maria, and Elias Zadrack Leasa. “Pengembalian Kerugian Nasabah Akibat Penggelapan Pihak Bank Dengan Penjatuhan Pidana.” Jurnal Belo 6, no. 2 (2021): 208–220.
Shobirin, Shobirin. “Jual Beli Dalam Pandangan Islam.” BISNIS : Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam 3, no. 2 (2016): 239.
Wijayanti, Winda. “Kedudukan Istri Dalam Pembagian Harta Bersama Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian Terkait Kerahasiaan Bank.” Jurnal Konstitusi 10, no. 4 (2016): 709.
. Kedudukan Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Seseorang Yang Diduga Meninggal Dunia Keadaan Tidak Hadir. Perspektif. 22, no 3.
Setiawan, Ketut. (2022). Keabsahan Akta Jual Terhadap Beli Terhadap Objek Warisan Tanpa Persetujuan Semua Ahli Waris. Jurnal Kemahasiswaaan Hukum & Kenotariatan. 1, No 2.
Mubaraq, Muhammad. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuasn Dan Penggelapan. Jurnal Rectum. 3, No 2.