Dinamika Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Melalui Litigasi dengan Pembayaran Uang Pisah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 80/Pdt.Sus-Phi/2021/Pn Pbr)
Main Article Content
Abstract
This study aims to examine the dynamics of resolving disputes arising from unilateral termination of employment (PHK) through litigation involving severance pay. This case study analyzes the Decision of the Industrial Relations Court at the District Court of Pekanbaru Number 80/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr. The research method employed is empirical research, involving the analysis of legal documents and data examination. The research findings reveal factors influencing the resolution of such cases, including applicable legal provisions, judicial considerations, and legal strategies employed by the parties involved in the litigation. Additionally, the study also scrutinizes the social and economic impacts of severance pay in the context of unilateral employment termination. The implications of these research findings are expected to provide insights for legal practitioners, companies, and employees in addressing similar situations in the future.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ginting, R. S. (2022). Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas Kesalahan Berat. Dharmasisya, 2(1), 495-511.
Haryani, S. (2002). Hubungan Industrial di Indonesia. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Husni, L. (2014). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Raja Grafindo.
Mantili, R. (2021). Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan melalui Combined Process (Med-Arbitrase). Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(1), 47-65.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Pangaribuan, J. (2010). Tuntutan Praktis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jakarta: PT Bumi Initama Sejahtera.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge Massachusetts: The Belknap Press of Harvard University.
Soepormo, I. (1974). Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Djambatan.
Sumarna, D. (2023). Penelitian Kualitatif Terhadap Hukum Empiris. Jurnal Serambi Hukum, 16(02), 101-113.
Suwadji, Y. T. (2019). Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Perundingan Bipartit. Jurnal Ketenagakerjaan, 14(2), 83-97.
Suwarto. (2003). Hubungan Industrial dalam Praktik. Jakarta: Hubungan Industrial Indonesia.
Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463-2478.
Zakie, M. (2011). Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Perbandingan antara Malaysia dan Indonesia). Jurnal Hukum, 18, 187-206.