AKIBAT HUKUM PENGEMBALIAN UANG PANJAR DALAM PEMBATALAN SEPIHAK PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL-BELI TANAH
Main Article Content
Abstract
Tujuan Penelitian ini membahas akibat pembatalan perjanjian kontrak jual beli tanah secara sepihak yaitu mengembalikan uang panjar. Panjar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu sejumlah uang yang dibayarkan lebih dulu sebagai tanda jadi pembelian, panjar, persekot. Melakukan penelitian mengenai akibat hukum apabila uang panjar yang telah dibayarkan sebagai tanda jadi untuk membeli objek tanah lalu dibatalkan secara sepihak oleh pihak pembeli dimana pihak penjual kerap dimintai sejumlah uang panjar tersebut untuk dikembalikan. Penulis menggunakan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini terutama adalah pendekatan yuridis normatif dimana penulis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia. Proses jual-beli tanah umumnya menggunakan sistem kredit dengan berdasarkan pada sebuah perjanjian pengikatan Jual-beli tanah yang dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah. Wanprestasi adalah suatu Tindakan yang melawan hukum dimana seseorang yang melakukan perjanjian tidak melaksanakan sama sekali;melaksanakan namun tidak tepat waktu; melaksanankan hanya Sebagian dari prestasi yang diperjanjikannya. Hasil penelitian ini digunakan sebagai sarana edukasi,informasi dan rujukan sebagai bahan pembelajaran yang menyangkut dengan uang panjar dalam perjanjian pengikatan akta jual-beli tanah.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Arina Ratna Paramita*, Yunanto. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (Studi Penelitian Pada Pengembang Kota Semarang).” Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (July 1, 2016): 1–12.
Dalimunthe, Dermina. “Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).” Jurnal Al-Maqasid 3, no. 1 (June 2017). Accessed October 16, 2022. http://194.31.53.129/index.php/almaqasid/article/view/1444/1177.
Damayanti, Dwi Aprilia Arum, Josina Emelie Londa, and Alsam Polontalo. “Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Tidak Dilakukan Di Hadapan Pejabat Pembuat AKta Tanah (PPAT).” Lex Privatum VIII, no. 2 (n.d.): April-Juni 2020.
Erlina. “Analisis Yuridis Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah.” El-Iqtishady 01, no. 01 (June 2019).
Fajaruddin. “Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Adanya Unsur Khilaf.” De Lega Lata 2, no. 2 (July 2017).
Jayanti, Ni Made Utami, I. Nyoman Darmadha, and A. A. Sri Indrawati. “Batalnya Pengikatan Perjanjian Jual Beli Tanah Dan Bangunan Karena Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh PT. Srikandi.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2017). Accessed October 16, 2022. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/ 19111.
Lumempouw, Felly Yanti Sheilli. “Kedudukan Hukum Pihak Pembeli Terhadap Pihak Penjual Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Lex Crimen VI, no. 4 (2017).
Mulyani, Tri. “Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Jual Beli Dikaitkan Dengan Batalnya Suatu Perjanjian Disebabkan Oleh Wanprestasi.” Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara 6, no. 1 (2016): 9.
Ni Made Liana Dewi. “Perlindungan Hukum Bagi Penyewa Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Akibat Adanya Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Pemilik Lahan.” Kerta Dyatmika 16, no. 1 (February 27, 2019). Accessed November 17, 2022. http://ejournal.undwi.ac.id/index.php/kertadyatmika/article/view/906.
Panjaitan, Hulman. “Down Payment (DP) Nol Rupiah Dalam Kepemilikan Rumah Menurut Hukum Positif Di Indonesia.” To-ra 4, no. 1 (April 2018).
Rozali, Asep. “Transformasi Akad Perbankan Syariah Dalam Pembentukan Hukum Perikatan Nasional.” Wawasan Yuridika 4, no. 1 (March 2020): 33.
Sakti, Socha Tcefortin Indera. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C Di Bawah Tangan.” Privat Law VIII, no. 1 (June 2020).
Saputra, Komang Edy Dharma. “Pembatalan Sertipikat Hak Milik Dalam Jual Beli Tanah Sebagai Akibat Wanprestasi.” Raad Kertha 01, no. 02 (Agustus 2018).
Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta, 1987.
Sinaga, Niru Anita. “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian.” Binamulia Hukum 7, no. 2 (December 28, 2018): 107–120.
Umar, Dhira Utari. “Penerapan Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut Perspektif Hukum Perdata.” Lex Privatum VIII, no. 1 (March 2020).
Kitab Undang - Undang Hukum Perdata
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum. IV. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta, 1987.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1981.
Subekti, R. “Aneka Perjanjian.” Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.
———. Hukum Perjanjian. Bandung: Bina Cipta, 1987.