INVESTASI BODONG BERKEDOK ROBOT TRADING DENGAN SKEMA PONZI
Main Article Content
Abstract
Businesses in Indonesia are currently experiencing rapid development following the digital era, namely by utilizing technology to facilitate the transaction process. The Indonesian financial services industry has taken advantage of a facility called fintech. Companies and individuals also feel the convenience of their business because it is assisted by fintech technology. However, in practice there are still many companies that use technology for illegal business, especially in the field of fraudulent investment with various schemes, one of which is a ponzi scheme. The research method used is normative legal research method, namely providing legal arguments in accordance with primary data and secondary data. The purpose of this study is to analyze the legal consequences for ponzi scheme actors and legal protection for ponzi scheme victims. The results of the study found that while there are no specific regulations governing ponzi schemes, the law used is Article 378 of the Criminal Code concerning Fraud Article 105 and or Article 106 of Law Number 7 of 2014 concerning Trade and or Article 4 and or Article 19 Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection Article 3 and/or Article 4 and/or Article 5 and/or Article 6 in conjunction with Article 10 of the Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes and preventive measures that can be taken is to periodically provide insights regarding investment to the public.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Nopirin. (2000). Ekonomi Moneter: Buku 1 Edisi Keempat. Yogyakarta: BPFE.
Satjipto. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing
Mankiw, N. Gregory. (2015). Macroeconomics 9th Edition. Worth Publishers, 2015
Horne, J.C.V. (1994). Dasar-dasar Manajemen Keuangan jilid 2. Erlangga, Jakarta.
Arrasjid, Chainur. (2000). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya:
PT.Bina Ilmu.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013, halaman 13.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010. hlm 157.
Jhony Ibrahim. Teori dan Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006, halaman 295.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Surahmi, Mila. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Investasi (Studi Kasus Di
Kota Palembang). Jurnal Thengkyang, 1 (1), 85-104.
Hidayati, Amalia Nuril. (2017). Analisis Dan Relevansinya Dengan Ekonomi Islam, Jurnal Ekonomi Islam, 8 (2), 227-242.
Rama, Ali Makhlani Makhlani. (2014). Analisis Kesesuaian Konstitusi Ekonomi Indonesia
Terhadap Ekonomi Islam. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 6 (1), 19-41.
Syaifudin, Ahmad, dan Elisatin Ernawati. (2020). Indonesia Investment Rules: Kajian Hukum
Pemulihan Dan Pengembangan Ekonomi Nasional Dimasa COVID-19. Journal of Judicial Review, 22(2), 195-214.
Amalia Rizky, S. R. (2019). Tinjauan Yuridis Hukum Pidana Indonesia dalam Mengatur Perlindungan Hukum terhadap Transaksi Online (E-Commerce). Jurnal Analisis Hukum, Volume 2 Nomor 1 Halaman 131.
Benuf, Kornelius. (2020). Urgensi Kebijakan Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Fintech Peer To Peer Lending akibat Penyebaran Covid 19. Jurnal RechtsVinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 9 (2), 203-217.
Bendesa, P. D. (2019). Pelaku Pembiaran Tindak Pidana Narkotika dari Rekontruksi
Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jurnal Analisis Hukum, Volume 2 Nomor 1 Halaman 55.
Suryamizon, Anggun Lestari Suryamizon. (2017). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap
Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. Marwah:
Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 16 (2), 112-126.
Mantulangi, Nando. (2017). Kajian Hukum Investasi dan Perlindungan Terhadap Korban Investasi Bodong, Jurnal Lex Administratum, 5 (1), 108-115.
Suwinardi. (2019). Langkah Sukses Memulai Usaha. Orbith: Majalah Ilmiah Pengembangan
Rekayasa Dan Sosial, 14 (3), 195-201.
Zunaida, Daris. (2018). Identifikasi Kecenderungan Persepsi Investasi Sebagai Respon Isu
Investasi Bodong Pada Mahasiswa Di Malang. Journal Pekommas, 3 (1), 53-62.
Syafari, Tri dan Basto Daeng Robo. (2019). Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana
Penghimpunan Dana Masyarakat Secara Ilegal Dengan Modus Investasi Di Kota Ternate.
Humano: Jurnal Penelitian, 10 (1), 397-406.
Pardiansyah, Elif. (2017). Investasi dalam Perspektif Ekonomi Islam: Pendekatan Teoritis dan Empiris. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8 (2), 337-373.
Paisa, Liva, Ronny Gosal, Donald Monintja. (2019). Etika Pemerinthan Dalam Meningkatkan
Kinerja Aparatur Sipil Negara, Jurnal Eksekutif, 3 (3), 1-10.
Jejak Kasus Robot Trading Net89 hingga Rekening Reza Paten Dibekukan. (05 November 2022) https://news.detik.com/berita/d-6389025/jejak-kasus-robot-trading-net89-hingga-rekening-reza-paten-dibekukan. Diakses 7 Mei 2023.
Terkuak! Begini Cara Kerja NET89 hingga Makan Korban Ratusan Investor. (November 2022). https://finance.detik.com/fintech/d-6381790/terkuak-begini-cara-kerja-net89-hingga-makan-korban-ratusan-investor/2. Diakses 7 Mei 2023.
Catat, Bappebti Ungkap Bedanya Robot Trading Legal dan Ilegal. (Februari 2022). https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220220160703-37-316802/catat-bappebti-ungkap-bedanya-robot-trading-legal-dan-ilegal . Diakses 7 Mei 2023.
Investasi Pakai Robot Trading, Ini Kelebihan dan Kekurangannya Trader perlu mempelajari seluk beluk robot trading sebelum menggunakannya dalam perdagangan forex. https://market.bisnis.com/read/20211023/235/1457399/investasi-pakai-robot-trading-ini-kelebihan-dan-kekurangannya. Author: Annisa Saumi Editor : Aprianto Cahyo Nugroho. Bisnis.com 23 Oktober 2021. Diakses 6 Mei 2023.
Hati-hati, Ini Tips Sebelum Investasi Forex Pakai Robot Trading : https://finansial.bisnis.com/read/20211022/55/1457103/hati-hati-ini-tips-sebelum-investasi-forex-pakai-robot-trading. Author: Annasa Rizki Kamalina. Editor : Feni Freycinetia Fitriani. Bisnis.com 22 Oktober 2021. Diakses 6 Mei 2023.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (n.d.). Investasi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI). https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/investasi . Diakses 6 Mei 2023.
Hati-hati, Ini Tips Sebelum Investasi Forex Pakai Robot Trading : https://finansial.bisnis.com/read/20211022/55/1457103/hati-hati-ini-tips-sebelum-investasi-forex-pakai-robot-trading. Author: Annasa Rizki Kamalina. Editor : Feni Freycinetia Fitriani. Bisnis.com 22 Oktober 2021. Diakses 6 Mei 2023.
Rio Christiawan Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetya Mulya. OPINI: Menilik Aspek Hukum Robot Trading. (22 Oktober 2021). https://market.bisnis.com/read/20211022/94/1456984/opini-menilik-aspek-hukum-robot-trading. 6 Mei 2023.
CNN Indonesia. (2021, April 13). 390 Investasi dan 1.200 Fintech Bodong Ditutup Selama 2020. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210413110104-78-629150/390-investasi-dan-1200-fintech-bodong-ditutup-selama-2020. Diakses 6 Mei 2023.