Efektivitas Penerapan Jumlah Denda Terhadap Tingkat Kepatuhan Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua dalam Berlalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi
Main Article Content
Abstract
Pasal 267 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 telah mengatur tentang Tata Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara kendaraan bermotor roda dua dalam mematuhi peraturan berlalulintas sehingga terciptanya ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. Namun walaupun aturan hukumnya sudah ada, dalam prakteknya masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang terjadi di Kota Bukittinggi. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan tentang penerapan Jumlah denda kepada pengendara kendaraan bermotor roda dua diwilayah hukum polres Bukittinggi. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis Normatif sebagai pendekatan utama dan yuridis empiris sebagai pendukung pendekatan utama dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data adalah studi lapangan melalui wawancara untuk data primer dan studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif kualitatif
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya, Bandung, 2013 ,
Salim,H.S Dan Erlis Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis Dan Disertasi, Rajawali Press, Jakarta, 2013,
Soerjono Soekanto, Beberapa Aspek Sosial Yuridis Masyarakat, Alumni, Bandung, 1983,
______________, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 2008,
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Ketentuan Umum Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lulu Lintas Dan Angkutan Jalan, CV. Nuansa Aulia, Bandung, 2012,
Witono Hidayat Yuliadi, Undang-Undang Lalu Lintas dan Aplikasinya, Dunia Cerdas, Jakarta, 2014