Efektivitas Penerapan Jumlah Denda Terhadap Tingkat Kepatuhan Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua dalam Berlalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi

Main Article Content

Iyah Faniyah
Shahum Yovino Harzi

Abstract

Pasal 267 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 telah mengatur tentang Tata Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara kendaraan bermotor roda dua dalam mematuhi peraturan berlalulintas sehingga terciptanya ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. Namun walaupun aturan hukumnya sudah ada, dalam prakteknya masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang terjadi di Kota Bukittinggi. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan tentang penerapan Jumlah denda kepada pengendara kendaraan bermotor roda dua diwilayah hukum polres Bukittinggi. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis Normatif sebagai pendekatan utama dan yuridis empiris sebagai pendukung pendekatan utama dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data adalah studi lapangan melalui wawancara untuk data primer dan studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif kualitatif

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Faniyah, I., & Yovino Harzi, S. (2023). Efektivitas Penerapan Jumlah Denda Terhadap Tingkat Kepatuhan Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua dalam Berlalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi. UNES Law Review, 6(2), 4403-4413. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1277
Section
Articles

References

Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001,
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya, Bandung, 2013 ,
Salim,H.S Dan Erlis Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis Dan Disertasi, Rajawali Press, Jakarta, 2013,
Soerjono Soekanto, Beberapa Aspek Sosial Yuridis Masyarakat, Alumni, Bandung, 1983,
______________, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 2008,
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Ketentuan Umum Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lulu Lintas Dan Angkutan Jalan, CV. Nuansa Aulia, Bandung, 2012,
Witono Hidayat Yuliadi, Undang-Undang Lalu Lintas dan Aplikasinya, Dunia Cerdas, Jakarta, 2014