Pailit Menurut UUJN Yang Menyebabkan Notaris Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Ditinjau Dari UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU

Authors

  • Moch. Choirul Hamsyah Universitas Narotama
  • Moh. Saleh Universitas Narotama

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2469

Keywords:

Notaris, Pailit, Sebab Diberhentikan Tidak Hormat

Abstract

Setiap profesi di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang seperti Advokat, Dokter, dan juga Notaris. Yang membedakan pekerjaan dan profesi adalah adanya kode etik, di setiap profesi pasti ada kode etik yang harus ditaati oleh setiap profesi sedangkan di dalam pekerjaan belum tentu ada kode etik, seperti kasir, buruh pabrik, resepsionis, bahkan pegawai di isntansi pemerintahan pun tidak ada kode etik yang yang harus mereka taati. Notaris dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan. Kepailitan meliputi perorangan dan badan hukum, sehingga Notaris juga tidak terlepas dari kepailitan, namun didalam proses kepailitan adalah karena utang piutang. Karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana yang dimaksut pailit menurut Undang-undang Jabatan Notaris sebagai syarat memberhentikan Notaris dengan tidak hormat dengan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Habib Adji, 2007, Hukum Notaris Indonesia, tafsir tematik terhadap UU No.30 tahun 2004 tentang jabatan notaris, refika aditama, Surabaya.
Moh. Mahfud MD, 2009, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Lorika Cahaya Intan, 2019, Akibat Pelanggaran Oleh Notaris Terhadap Pembuatan Akta Notarill, Jurnal Cakrawala Hukum. Vol.7. Nomor 2 Desember.
M.Hadi Shubhan, 2008, Hukum Kepailitan, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, hlm 165
Sjaifurachman, 2011, Aspek Pertanggung Jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung.
H.M.N. Purwosutjipto, 1991, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid:, Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Djambatan, Jakarta.
Undang – Undang No.37 tahun 2004, Kepailitan & PKPU, Edisi revisi Hal 49
Dr. Soedeson Tandra, 2022, S.H.,M.Hum, Hukum Kepailitan, kertas kerja Kurator & pengurus, (Yogyakarta, Laksbang Pustaka).
Dr. Ivida Dewi Amrih Suci, S.H.,M.H.,M.Kn, 2021, Hukum Kepailitan, (Yogyakarta, LaksBang Pustaka).

Downloads

Published

2025-07-08

How to Cite

Hamsyah, M. C., & Saleh, M. (2025). Pailit Menurut UUJN Yang Menyebabkan Notaris Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Ditinjau Dari UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. UNES Law Review, 7(4), 1983–1992. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2469

Issue

Section

Articles