Pailit Menurut UUJN Yang Menyebabkan Notaris Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Ditinjau Dari UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2469Keywords:
Notaris, Pailit, Sebab Diberhentikan Tidak HormatAbstract
Setiap profesi di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang seperti Advokat, Dokter, dan juga Notaris. Yang membedakan pekerjaan dan profesi adalah adanya kode etik, di setiap profesi pasti ada kode etik yang harus ditaati oleh setiap profesi sedangkan di dalam pekerjaan belum tentu ada kode etik, seperti kasir, buruh pabrik, resepsionis, bahkan pegawai di isntansi pemerintahan pun tidak ada kode etik yang yang harus mereka taati. Notaris dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan. Kepailitan meliputi perorangan dan badan hukum, sehingga Notaris juga tidak terlepas dari kepailitan, namun didalam proses kepailitan adalah karena utang piutang. Karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana yang dimaksut pailit menurut Undang-undang Jabatan Notaris sebagai syarat memberhentikan Notaris dengan tidak hormat dengan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Downloads
References
Moh. Mahfud MD, 2009, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Lorika Cahaya Intan, 2019, Akibat Pelanggaran Oleh Notaris Terhadap Pembuatan Akta Notarill, Jurnal Cakrawala Hukum. Vol.7. Nomor 2 Desember.
M.Hadi Shubhan, 2008, Hukum Kepailitan, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, hlm 165
Sjaifurachman, 2011, Aspek Pertanggung Jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung.
H.M.N. Purwosutjipto, 1991, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid:, Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Djambatan, Jakarta.
Undang – Undang No.37 tahun 2004, Kepailitan & PKPU, Edisi revisi Hal 49
Dr. Soedeson Tandra, 2022, S.H.,M.Hum, Hukum Kepailitan, kertas kerja Kurator & pengurus, (Yogyakarta, Laksbang Pustaka).
Dr. Ivida Dewi Amrih Suci, S.H.,M.H.,M.Kn, 2021, Hukum Kepailitan, (Yogyakarta, LaksBang Pustaka).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.